Wow! Prabowo Terima Uang Pensiun Besar dari Asabri

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Pemberian pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah menarik perhatian di media sosial. Bahkan, kata ‘dipecat’ sempat menjadi trending topic di berbagai platform, termasuk di masa lalu di Twitter.

Hal tersebut kemudian direspons oleh Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Simanjuntak menegaskan bahwa pada masa lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat. Dia juga menjelaskan bahwa Prabowo saat ini menerima uang pensiun.

Diklarifikasi oleh Dahnil, “Beliau berhenti dengan hormat, dan mendapatkan pensiun terlebih dahulu, jadi tidak ada masalah.” Pernyataan ini dikutip dari wawancara dengan detikNews pada Rabu (28/2/2024).

Pernyataan bahwa Prabowo menerima uang pensiun telah dikonfirmasi oleh PT Asabri (Persero). Sekretaris Perusahaan Asabri, Okki Jatnika, menjelaskan bahwa pemberian pensiun tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Pensiun, dan Tunjangan bagi Anggota Militer Sukarela.

Menanggapi isu tersebut, perwakilan ASABRI menegaskan bahwa Prabowo memperoleh uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bayaran tersebut berasal dari unit usaha dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Pensiun, dan Tunjangan bagi Militer Sukarela.

Dia menjelaskan bahwa Asabri secara langsung mentransfer uang pensiun ke rekening masing-masing. Namun, terkait besarnya, Okki enggan berkomentar.

Menurut Asabri, gaji pensiun dibayarkan secara langsung ke rekening peserta. Namun, informasi mengenai besaran uang pensiun tidak dapat diungkapkan karena menjadi bagian dari data pribadi peserta.

Kesimpulan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima uang pensiun dari PT Asabri berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966. Meskipun terjadi kontroversi terkait pemberian pangkat istimewa, Menteri Prabowo diklarifikasi telah diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Fakta Mengerikan Tabrakan KA Gaya Baru Vs Mobil di Klaten: 2 Orang Meninggal Tragis!