indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Langit cerah memperindah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (22/2/2024) siang. Suasana santai terasa di ruangan pertemuan Sekda DIY Beny Suharsono.
Dalam ruangan yang nyaman, Sekretaris Daerah DIY, Koordinator Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Putri Ayu Wulandari, dan Direktur Transmedia Latif Harnoko tengah menikmati secangkir teh manis hangat sambil berbincang-bincang. Di tengah obrolan itu, Jaksa Putri memperkenalkan program andalan dari Kejaksaan.
Program andalan Kejati DIY, Si-Suluh-Praja, menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan praktik korupsi. Jaksa Putri menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan masyarakat secara menyeluruh.
Program inovatif yang dikenal dengan nama Si-Suluh-Praja telah berhasil diterapkan di seluruh kelurahan yang tersebar di DIY. Menurut Putri, salah satu inisiator program ini, penerapan di tingkat kelurahan diharapkan dapat membantu penegakan hukum lebih efektif.
Dengan adanya program ini, diharapkan pemberian layanan hukum di DIY dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan. Putri berharap melalui upaya ini, proses penanganan kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan murah.
Dalam pelaksanaannya, Lurah/perangkat Kelurahan dapat langsung meminta konsultasi hukum yang akan ditindaklanjuti oleh JPN. Nantinya, lanjut dia, jika diperlukan untuk permasalahan yang lebih kompleks akan diarahkan untuk mengajukan permohonan pertimbangan hukum atau bantuan hukum maupun tindakan hukum lain.
“Perangkat Kelurahan dapat langsung meminta pelayanan hukum atas permasalahan Perdata atau Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada JPN yang hadir di setiap titik-titik di Kelurahan-kelurahan, sehingga tidak diperlukan lagi biaya transportasi untuk menjangkau kantor Pengacara Negara,” jelas Putri.
Putri menjelaskan, program Si-Suluh-Praja juga dijalankan sebagai langkah preventif dalam mengatasi potensi tindak pidana korupsi hingga di tingkat kelurahan. Melalui program ini, diharapkan praktik-praktik korupsi dapat terawasi secara lebih intensif dan efektif.
“Pelayanan hukum Datun ‘Suluh Praja’ dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi/kerawanan pengelolaan keuangan desa oleh Lurah/Kalurahan,” ujar dia.
Melalui program Si-Suluh-Praja, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memberikan dukungan dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain kepada pemerintah kelurahan. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan, aset, pembuatan peraturan kelurahan, perjanjian, dan kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, perlindungan hukum, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta kewibawaan pemerintah kelurahan dapat terwujud,” sambungnya.
Selain meningkatkan pengetahuan hukum bagi Lurah dan Pamong Praja, Program Si-Suluh-Praja juga diharapkan dapat membantu dalam menumbuhkan kepercayaan diri dalam mengambil keputusan terkait tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, tidak hanya memberikan manfaat dalam hal pengetahuan, tetapi juga memberikan dampak positif secara keseluruhan ketika program ini berhasil diimplementasikan secara efektif.
“Bahkan bisa berdampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan Kelurahan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Datun Kejati DIY dan Kejari se-DIY serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan, melalui pelayanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Program Si-Suluh-Praja yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi diluncurkan sejak tanggal 24 Maret 2022. Sejak awal peluncurannya hingga saat ini, Kejaksaan telah aktif menerima berbagai masukan dan konsultasi dari berbagai lapisan masyarakat.
“Permasalahan yang dikonsultasikan sangat beragam, yang paling dominan adalah Pertanahan, Pemanfaatan aset dan Kebijakan/Regulasi,” kata Putri.
Latif Harnoko. Penulis merupakan Direktur Transmedia
Kesimpulan
Program Si-Suluh-Praja yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mempererat hubungan antara Jaksa Pengacara Negara dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan implementasi program inovatif ini, diharapkan penanganan kasus korupsi dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan preventif hingga tingkat kelurahan, serta memberikan manfaat positif dalam tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan.