Kritik Pedas Terhadap Kenaikan Tarif Tol Japek & Layang MBZ: Tanggapan Basuki

indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) resmi mengalami kenaikan mulai Sabtu (9/3/2024) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini telah diumumkan sebelumnya oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang mengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Langkah penyesuaian tarif ini menuai respons negatif dari kalangan warganet. Sejumlah warganet di media sosial Instagram mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan tersebut.

“Tol naik tapi kok kualitas jalan tolnya gitu-gitu aja ya? Berlubang ditambal doank, giliran hujan berlubang lagi,” ungkap akun @ph*****, dalam kolom komentar unggahan pengumuman kenaikan tarif di akun @official.jasamarga, Sabtu (9/3/2024).

“Jalan banyak yang rusak aja naik trus tarif nya hadeww… Kecuali diaspal ulang jadi mulus lagi gitu, ini mah cuma tambal sulam aja naik mulu,” komentar dari akun @de*****.

Pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan layang Marga Bara Zukarna (MBZ) ramai memprotes kondisi jalan tol yang tidak memadai. Seorang pengguna jalan tol dengan akun @rb***** mengeluhkan kondisi jalan tol yang minim fasilitas. Mulai dari aspal yang harus mulus tanpa tambalan hingga ketersediaan lahan parkir di rest area 19B yang masih berupa tanah liat.

Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya petugas tol untuk lebih banyak agar proses transaksi menjadi lancar. Dia juga menekankan perlunya peningkatan kelancaran akses keluar tol di arah barat agar tidak mengganggu jalur 3 dan 4. Pengguna jalan tol ini juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalur cepat di kilometer 10 yang masih belum tertata dengan baik, terutama saat hujan menyebabkan genangan air yang merusak kendaraan.

READ  Menyaksikan Tol Padang-Sicincin Bersama Erick Thohir: Pengalaman yang Memukau

Dengan latar belakang protes ini, masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol, dapat memperhatikan dan melakukan perbaikan yang dibutuhkan untuk kenyamanan pengguna jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun memberikan tanggapannya terkait protes atas kenaikan tarif tol ini. Beliau menyatakan bahwa penundaan kenaikan tarif Tol Japek selama 6 bulan telah dilakukan karena beragam alasan yang ada.

“Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul enam bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik,” kata Basuki, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Sabtu (9/3/2024).

Basuki menjelaskan bahwa dalam aturan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), diperbolehkan untuk mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.

Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki peran penting dalam proses persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Keputusan terkait ini diatur melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR setelah dilakukan identifikasi dan audit untuk memastikan semua persyaratan dan ketentuan terpenuhi sebelum penyesuaian tarif dilakukan.

Menyikapi rencana kenaikan tarif tol Japek dan Layang MBZ, beberapa pihak memberikan protes terkait kebijakan tersebut. Basuki, seorang pengamat transportasi, turut memberikan pandangannya terkait hal ini.

Basuki menjelaskan, jalan tol merupakan bagian dari ekosistem usaha dan dinamika bisnis secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyesuaian tarif tol menjadi bagian hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mengatur keuangan, dengan tetap memperhatikan standarisasi dan persyaratan yang berlaku.

“Saya sudah tahan, sudah menahan untuk tidak naik enam bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik,” ungkap Basuki.

READ  Penyesuaian Tarif Tol di Dalam Kota: Apa yang Perlu Anda Ketahui!

Pada sisi lain, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan serta Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, menegaskan bahwa peningkatan tarif tidak semata-mata didasarkan pada indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM), tetapi juga perlu dipertimbangkan dari aspek layanan tambahan yang diberikan.

“Kami tidak hanya menuntut pemenuhan SPM, tetapi di Japek juga terdapat penambahan lajur agar tidak terjadi kemacetan. Seperti yang kita ketahui, beban di sana sangat berat, namun terkadang, bahkan dengan penambahan jalur, masih sering terjadi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk yang luar biasa. Belakangan ini, kita juga bisa melihat bahwa sudah ada beberapa lajur yang seharusnya mendapatkan kompensasi berupa penyesuaian tarif,” jelas Endra.

Protes terhadap kenaikan tarif tol Japek dan layang MBZ semakin menguat. Menurut Endra, keputusan peningkatan tarif ini sebenarnya sudah melalui proses konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta mendapat persetujuan bersama. Hal ini menandakan bahwa kenaikan tarif ini dianggap perlu oleh pemerintah setelah usulan dari BUJT dan audit dari BPKP.

Sebagai tambahan informasi, penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Tarif Jakarta IC-Cikampek sebelum naik adalah Rp 20.000. Setelah disesuaikan, tarif kendaraan golongan I naik menjadi Rp 27.000, artinya naik sebesar Rp 7.000. Sedangkan untuk golongan V, tarif sebelumnya Rp 40.000 kini menjadi Rp 54.000.

Tarif untuk jarak terdekat dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur saat ini sebesar Rp 4.000. Namun, rencana kenaikan tarif tol ini mendapat protes dari berbagai pihak. Tarif yang akan diberlakukan setelah kenaikan adalah sebesar Rp 5.500.

READ  Jelang Ramadan, Naik Tarif Tol Japek & Jalan Layang MBZ