Rabithah Alawiyah: Laporan Polisi terkait Plagiarisme Website, Pelaku Ditangkap

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Rabithah Alawiyah melaporkan kecurangan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan manipulasi atau plagiarisme situs web yang mengatasnamakan organisasi mereka. Keberhasilan mereka dalam mengeksekusi kecurangan tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang cukup serius sehingga tindakan hukum perlu diambil.

“Tersangka pelaku berhasil diamankan, dengan inisial JMW,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Ketua departemen hukum Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy, melaporkan kasus plagiarisme ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2023. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pada bulan Desember 2023, Ramzy mengungkapkan bahwa korban Rabithah Alawiyah mengetahui adanya Blogspot yang mengklaim sebagai situs resmi milik organisasi tersebut.

Ramzy menyebutkan bahwa Blogspot tersebut memuat silsilah habib yang sudah terdaftar di Rabithah Alawiyah. Pelaku, kata Ramzy, menyalin logo Rabithah Alawiyah seakan-akan asli.

Pelaku kemudian mencoba menjual kesempatan kepada pihak lain yang berminat untuk masuk dalam daftar Rabithah Alawiyah dengan imbalan sejumlah uang.

“Seorang individu yang menguasai atau memiliki Blogspot tersebut kemudian menawarkan kepada siapa pun yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah untuk mengurusnya melalui jalur tak resmi di Blogspot tersebut dengan membayar Rp 4 juta untuk setiap nama. Dengan demikian, nama tersebut akan tercatat sebagai anggota organisasi Rabithah Alawiyah,” terangnya.

Setelah Ramzy menegaskan bahwa Rabithah Alawiyah tidak pernah memiliki Blogspot yang dimaksud, Rabithah Alawiyah memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait kasus plagiasi yang telah merugikan mereka secara non-materiil.

“Pihak Rabithah Alawiyah menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki akun Blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Website resmi Rabithah Alawiyah hanya tersedia di https://rabithahalawiyah.org/. Pelanggaran terjadi ketika seseorang mengelola Blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan menggunakan logo resmi Rabithah Alawiyah,” jelas salah satu perwakilan Rabithah Alawiyah.

READ  Dituntut 5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Melontarkan Pembelaan Memukau di Pengadilan

Pelapor dari Rabithah Alawiyah mengungkapkan, “Pihak organisasi kami mengalami kerugian yang tidak bersifat material akibat tindakan pelaku yang memalsukan logo dan profil kami. Pelaku dengan sengaja membuat logo dan profil tiruan yang sangat mirip dengan aslinya, dan kemudian menawarkan orang-orang untuk mendaftar namanya sebagai keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW dengan imbalan sejumlah uang,” ujar pelapor.

Kesimpulan

Rabithah Alawiyah telah melaporkan kasus plagiarisme terkait situs web palsu yang mengatasnamakan organisasi mereka ke Polda Metro Jaya. Pelaku dengan inisial JMW berhasil ditangkap setelah melakukan manipulasi dengan menyalin logo Rabithah Alawiyah dan menjual kesempatan kepada pihak lain untuk masuk dalam daftar organisasi dengan imbalan uang. Rabithah Alawiyah menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki Blogspot tersebut dan bahwa tindakan plagiasi tersebut telah merugikan mereka secara non-materiil.