Respon Bawaslu Terkait 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terkait penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan akan menunggu proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Menyusul perkembangan kasus yang menghebohkan terkait 7 anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi tersangka, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan tanggapannya. “Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ujar Rahmat Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

Bagja menyatakan bahwa pada saat ini proses hukum sedang berjalan. Dia menegaskan bahwa semua pihak dapat menyaksikan perkembangan proses ke depannya.

“Kita tinggal menunggu proses pemeriksaannya. Nanti di pengadilan, teman-teman bisa melihat proses di pengadilan yang terbuka,” jelasnya.

Menurut Bagja, perilaku anggota PPLN Kuala Lumpur telah menyebabkan dilangsungkannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU Kuala Lumpur diselenggarakan dengan dua metode, yaitu TPSLN dan kotak suara keliling (KSK).

“Selain itu, tim gabungan juga memperoleh informasi tentang adanya 7 anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kampanye. Bawaslu pun memberikan respons terhadap perkembangan ini dengan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam Pemilu,” ujar juru bicara Bawaslu.

Ditambahkannya, “Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan suara masyarakat serta menghilangkan metode pos yang rawan penyalahgunaan.”

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih.

READ  Golkar Menilai Partai Pengusul Hak Angket Akan Cenderung Tidak Kompak: Simak Evaluasinya

Dirjen Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan saat gelar perkara pada Rabu (28/2). Adapun yang terlibat sebagai tersangka adalah tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN,” kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi.

Djuhandhani menyebutkan bahwa para tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi pada daftar pemilih setelah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang,” jelasnya.

Kesimpulan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan respons terkait 7 anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam Pemilu serta menyatakan akan menunggu proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.