Indonesia Berencana Mengajukan Advisory Opinion ke International Court of Justice terkait Pelanggaran Israel

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, akan mengemukakan pendapatnya di Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) pada tanggal 19 Februari. Pandangan yang akan disampaikan adalah mengenai Konsekuensi Hukum atas Kebijakan dan Tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Untuk diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ (Mahkamah Internasional) untuk memberikan pendapat atau advisory opinion mengenai keabsahan hukum tindakan Israel terhadap Palestina. Merespons permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia.

“Menanggapi permintaan tersebut, Indonesia telah memutuskan sejak awal untuk aktif berperan dalam memberikan masukan hukum kepada ICJ,” ujar Retno dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia telah berupaya menyampaikan dua masukan terkait dengan pelanggaran Israel. Pertama, Indonesia sudah mengirimkan masukan tertulis atau written statement kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Kedua, Retno juga akan menyampaikan pernyataan lisan pada Senin, 19 Februari 2024 di ICJ di Den Haag, Belanda.

Menurut Retno, Indonesia belum menjadi pihak dalam Konvensi Genosida. Namun, dia menegaskan bahwa Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan dalam menyampaikan pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida ke ICJ.

“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” ujar sumber yang dapat dipercaya.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, secara tegas menyatakan bahwa Indonesia mendukung upaya Majelis Umum untuk memperoleh pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Israel. Retno Marsudi menekankan bahwa kemerdekaan adalah hak yang melekat pada rakyat Palestina.

READ  Potret Pilu Anak-anak Gaza Menanti Makanan: Keadaan yang Harus Dihentikan

“Pendudukan Palestina oleh Israel yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” ujar narasumber dalam artikel tersebut.

“Berbagai kebijakan yang dilakukan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, pembangunan permukiman di Tepi Barat, serta perubahan status Kota Yerusalem, dianggap tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan-tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh Israel harus dihentikan, dan pelanggaran hukum yang terjadi perlu diproses secara adil,” ujar seorang juru bicara pemerintah Indonesia.

Menurut Retno, jumlah negara yang mendukung Palestina di PBB terus meningkat, sedangkan jumlah negara yang menentang dan abstain semakin berkurang. Namun, menurutnya, dukungan tersebut masih belum cukup untuk mengubah kondisi di Gaza.

“Pada akhir tahun lalu, Dewan Keamanan PBB akhirnya mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina. Namun, langkah ini dianggap belum memadai. Bagi Indonesia, gencatan senjata sangat diperlukan dan diharapkan menjadi faktor perubahan untuk menyelesaikan isu Gaza,” ujar seorang juru bicara pemerintah.

Kesimpulan

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, akan menyampaikan pandangan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konsekuensi hukum atas kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina. Indonesia telah memberikan masukan tertulis dan akan menyampaikan pernyataan lisan pada tanggal 19 Februari di Den Haag, Belanda. Indonesia mendukung upaya PBB dalam mendapatkan pendapat hukum dari ICJ mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak yang melekat pada rakyat Palestina. Indonesia juga menganggap kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, pembangunan permukiman di Tepi Barat, serta perubahan status Kota Yerusalem, tidak sah secara hukum internasional. Dukungan internasional terhadap Palestina terus meningkat, tetapi belum cukup untuk mengubah kondisi di Gaza. Indonesia mengharapkan langkah-langkah seperti gencatan senjata untuk membantu menyelesaikan isu Gaza.

READ  Menlu Akan Diskusi dengan Pakar untuk Siapkan Pendapat Hukum yang Mendukung Palestina di ICJ