Satgas Antibullying: Melindungi Anak di Sekolah

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut terlihat dari keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK) yang sudah terbentuk mencapai 90% di berbagai satuan pendidikan. Selain itu, sekitar 50% dari Satgas PPKSP juga sudah terbentuk di dinas pendidikan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, semua ini berhasil direalisasikan dalam rentang waktu 6 bulan.

“Hanya dalam waktu 6 bulan sejak diluncurkan, sudah terdapat 90% sekolah yang memiliki Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) sementara lebih dari 50% Dinas Pendidikan di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan di Sekolah dan Pendidikan (Satgas PPKSP),” ungkapnya dalam acara Solusi (Sosialisasi dan Diskusi) Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP yang diselenggarakan secara daring di saluran YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

TPPK dan Satgas PPKSP Harus Memahami Peran Masing-masing

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan anggota TPPK dan Satgas PPKSP memiliki tanggung jawab yang besar dan bermakna. Mereka harus fokus dalam upaya memberantas segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, Nadiem menegaskan bahwa seluruh anggota TPPK dan Satgas PPKSP perlu terus memperdalam pemahaman terkait berbagai aspek mengenai proses penanganan dan pencegahan kekerasan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong royong dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman.

READ  Marcus Gideon Ungkap Alasan Terkait Pensiun Raket

Sebelumnya, Ketua Satgas Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Prof. Datuk Dzulkifli Ahmad mengatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kasus kekerasan tersebut.

“Karena berbagai isu kekerasan di dunia pendidikan yang saat ini selalu dan sering sekali terjadi hanya bisa diberantas melalui dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.

Statistik TPPK di Satuan Pendidikan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami SE MA menjelaskan kepada media bahwa masyarakat diberikan akses untuk memantau langsung perkembangan program pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP. Informasi terkait dapat diakses melalui laman resmi merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp.

Berdasarkan data terbaru, SLB menjadi lembaga pendidikan yang hampir mencapai target pembentukan TPPK dengan persentase sebesar 97,51%. Diikuti oleh SMA, SMK, SD, dan SMP, berikut ini daftar lengkapnya:

1. PAUD

Selain di tingkat PAUD, Satgas Antibullying telah berhasil dibentuk di 90% sekolah di berbagai wilayah. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas tindak bullying yang semakin mengkhawatirkan di lingkungan pendidikan. Implementasi Satgas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak pelecehan serta intimidasi bagi siswa.

  • Jumlah satuan pendidikan: 203.809
  • Satuan pendidikan yang sudah punya TPPK: 145.473
  • Persentase: 72,90%

2. SD

  • Jumlah satuan pendidikan: 149.210
  • Satuan pendidikan yang sudah punya TPPK: 140.135
  • Persentase: 94,11%

3. SMP

  • Jumlah satuan pendidikan: 43.033
  • Satuan pendidikan yang sudah punya TPPK: 40.192
  • Persentase: 93,97%

Saat ini, implementasi program Satgas Antibullying telah mencapai 90% sekolah. Dari total 43.033 satuan pendidikan, sebanyak 40.192 di antaranya telah memiliki Tim Pelindung dan Pengawal Kesejahteraan (TPPK), mencapai persentase sebesar 93,97%.

READ  Garuda-UOB Luncurkan Kartu Kredit untuk Wisatawan

Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan di lingkungan pendidikan. Fokus pada pendidikan menengah atas (SMA) juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program ini.

Seiring dengan upaya pencegahan tindak bullying di lingkungan pendidikan, dibentuklah Satgas Antibullying di sebagian besar sekolah di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, terdapat:

  • Jumlah satuan pendidikan: 14.621
  • Satuan pendidikan yang sudah punya Tim Pelindung Pelayanan Komprehensif (TPPK): 13.826
  • Persentase sekolah yang telah membentuk Satgas Antibullying: 95,06%

Hal ini menandakan progres positif dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Semakin banyak sekolah yang membentuk Satgas Antibullying, semakin besar pula perlindungan terhadap siswa dari ancaman tindak bullying.

Di antara sekolah yang telah membentuk Satgas Antibullying, 5 sekolah menengah kejuruan (SMK) turut aktif berperan dalam melindungi para siswa dari kekerasan dan intimidasi di lingkungan pendidikan.

Saat ini, jumlah satuan pendidikan yang terlibat dalam membentuk Satgas Antibullying mencapai 14.441 sekolah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.578 satuan pendidikan telah memiliki Tim Pembina Program Kesejahteraan dan Keselamatan (TPPK), atau setara dengan persentase 94,88%.

  • Jumlah satuan pendidikan: 14.441
  • Satuan pendidikan yang sudah punya TPPK: 13.578
  • Persentase: 94,88%

Di antara jumlah tersebut, terdapat 6 sekolah Luar Biasa (SLB) yang juga aktif dalam upaya pencegahan bullying.

  • Jumlah satuan pendidikan: 2.339
  • Satuan pendidikan yang sudah punya TPPK: 2.269
  • Persentase: 97,51%

7. Kesetaraan

Pada saat ini, jumlah satuan pendidikan yang telah membentuk Tim Pembina Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (TPPK) mencapai 5.860 dari total 10.678 sekolah. Hal ini berarti persentasenya mencapai 56,87%.

Rusprita menyatakan, “Sehingga jumlah seluruh pembentukan TPPK sejak 6 bulan Permendikbudristek PPKSP hampir mencapai 90%, spesifiknya 83,52%. Sasaran pembentukan satgas PPKSP di tingkat provinsi sudah melebihi 47% dan di tingkat kabupaten atau kota sebesar 57%.”

READ  Kapolda Papua Ungkap Kendala Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air