indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung hingga bulan Februari 2024. Pada masa ini, peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu dapat mempromosikan diri serta visi/misi atau program untuk meyakinkan pemilih.
Sementara itu, terdapat beberapa jenis kampanye politik, termasuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mempengaruhi pendapat publik, terdapat perbedaan dalam cara pelaksanaannya. Berikut ini penjelasan terkait perbedaan antara kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Perbedaan Kampanye Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur aturan kampanye Pemilu. Menurut PKPU tersebut, kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan oleh peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu.
Saat membahas tentang kampanye politik, seringkali muncul istilah-istilah seperti kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Meskipun keduanya terkait dengan kegiatan kampanye, terdapat perbedaan mendasar dalam pengertiannya.
Kampanye tatap muka adalah kegiatan di mana calon atau petugas kampanye berinteraksi langsung dengan pemilih dalam suatu pertemuan atau acara. Dalam kampanye tatap muka, peserta dapat berdiskusi, bertanya, dan menjalin komunikasi langsung dengan calon atau tim kampanye. Hal ini memungkinkan pemilih untuk lebih dekat dengan calon dan memperoleh informasi secara langsung.
Di sisi lain, pertemuan terbatas adalah kegiatan kampanye yang diadakan secara terencana dan ditujukan hanya kepada sekelompok pemilih tertentu. Dalam pertemuan terbatas, calon atau tim kampanye sengaja memilih peserta yang diundang berdasarkan faktor demografis, pengetahuan, potensi dukungan, atau pertimbangan lainnya. Tujuannya adalah untuk menyampaikan pesan kampanye dengan lebih efektif kepada kelompok yang dianggap relevan dan memiliki potensi untuk mendukung calon.
Jadi, kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas memiliki perbedaan dalam hal interaksi dengan pemilih dan kelompok sasaran yang dituju. Kampanye tatap muka lebih terbuka bagi semua pemilih yang ingin hadir, sementara pertemuan terbatas lebih disesuaikan dengan target khusus.
- Kampanye tatap muka: Kampanye Pemilu dilakukan melalui pertemuan interaktif yang dapat diadakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, luar ruangan, dan/atau dalam bentuk media daring.
- Kampanye pertemuan terbatas: Kampanye Pemilu dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, dan/atau melalui pertemuan virtual menggunakan media daring.
Sistem Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka
Kampanye tatap muka dapat dilaksanakan baik secara terbuka maupun di ruangan tertutup dengan syarat-syarat tertentu. Berikut ini informasi mengenai sistem pelaksanaan kampanye tatap muka.
- Jika dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, maka jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dari tamu undangan.
- Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, atau tempat umum lainnya.
- Pertemuan media daring bisa dilaksanakan melalui aplikasi virtual.
- Petugas kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
- Jika pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah dan disampaikan salinannya ke KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
- Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab, dan tautan.
- Petugas kampanye Pemilu pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Sistem Pelaksanaan Kampanye Pertemuan Terbatas
Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pertemuan terbatas hanya dapat dihadiri oleh peserta dalam jumlah tertentu. Berikut mekanisme pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas.
Peserta kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
- 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional
- 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi
- 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota
Undangan kepada peserta kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, tema materi, serta petugas kampanye Pemilu.
Petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Jika pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah dan disampaikan salinannya ke KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab, dan tautan.
Petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
- bendera, tanda gambar, atau atribut peserta Pemilu; dan/atau
- bahan Kampanye Pemilu.
Peserta kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan kampanye Pemilu.