indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Membeli mobil secara kredit atau dengan sistem cicilan memang memudahkan banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, perlu dipertimbangkan apakah boleh atau tidak jika mobil yang masih dalam proses pembayaran tersebut disewakan kepada orang lain.
Masalah ini sering kali menjadi perbincangan menarik bagi pembaca di detik’s Advocate. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah seputar keabsahan hukumnya:
Selamat pagi. Saya Nanang. Saya ingin berbagi mengenai aspek hukum terkait hal ini.
Saya telah melakukan kredit mobil dengan harapan mendapatkan tambahan penghasilan untuk membayar cicilan. Saya kemudian menyewakan mobil kepada CV dengan perjanjian yang telah disahkan oleh materai. Namun, dengan tanpa sepengetahuan saya, pihak CV justru menggadaikan mobil tersebut. Hal ini membuat saya merasa tertipu dalam keseluruhan transaksi.
Saya sudah berulang kali menghubungi pemilik mobil untuk meminta pembayaran cicilan, namun jawabannya selalu berkilah dengan alasan akan bertanggungjawab. Namun, respons yang diberikan terkesan seperti mengulur-ngulur waktu. Hingga saat ini, belum ada bukti pembayaran yang diberikan.
Pertanyaan yang masuk akal adalah apakah tindakan saya melaporkan CV sewa mobil ke polisi merupakan langkah yang tepat?
Adakah keharusan bagi saya untuk menjelaskan ke leasing terkait situasinya?
Apakah ada kemungkinan saya dijerat hukum oleh pihak leasing meskipun saya tetap menjalankan kewajiban angsuran, terutama jika kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan usaha saya?
Nanang merasa sedikit ragu saat ditawari untuk menyewakan mobilnya yang masih dalam proses cicilan kepada orang lain. Ia pun bertanya-tanya, apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Ricky Kinarta Barus, S.H dari kantor hukum Barus & Partners Law Office. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaannya. Tentu, praktik menyewakan mobil dengan metode nyicil masih menimbulkan beberapa pertanyaan terkait aspek hukumnya. Hal ini dapat disebabkan oleh perbedaan interpretasi antara pihak penyewa, penyewa, dan pihak leasing. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan dan konsekuensi hukum yang terkait sebelum memutuskan untuk menyewakan mobil dengan pembayaran secara cicilan.
Untuk membahas pertanyaan yang Anda ajukan, perlu dilakukan penjelasan terkait isi dari perjanjian sewa kendaraan dan perjanjian kredit kendaraan yang Anda miliki. Selain itu, penting juga untuk mengetahui apakah Anda telah mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan leasing sebelum menyewakan kendaraan Anda kepada CV sebagai penyewa.
Dalam konteks ini, kita perlu mengulas langkah hukum (baik dari segi perdata maupun pidana) yang sebaiknya Anda tempuh dalam menghadapi masalah yang Anda alami saat ini.
Apakah sah sewa mobil yang masih dalam proses pembayaran cicilan?
Saat berbicara tentang hukum perdata terkait kasus ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dalam menghadapi situasi hukum Perdata, langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah memberikan teguran atau somasi secara tertulis kepada pihak CV selaku penyewa mobil Anda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Isi dari surat teguran atau somasi tersebut harus merujuk pada perjanjian sewa mobil antara Anda dengan CV, yang mencakup 4 (empat) poin penting, antara lain:
Masalah sewa mobil dengan sistem nyicil seringkali menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan secara hukum. Hal ini dapat dipertimbangkan melalui beberapa aspek, termasuk:
- Pihak yang dituju atau disomasi.
- Uraian masalah secara jelas.
- Dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan.
- Hal-hal yang seharusnya dijadikan dasar tuntutan.
- Jangka waktu yang diberikan untuk pemenuhan tuntutan.
Jika somasi pertama tidak diindahkan atau mendapat respons yang tidak memuaskan, langkah selanjutnya adalah memberikan somasi kedua dengan ancaman lebih tegas. Jika setelah itu pihak CV selaku penyewa kendaraan/debitur tetap tidak melaksanakan tuntutan yang diajukan, Anda berhak untuk mengambil langkah hukum dengan melakukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri atau melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (bila diatur dalam klausul Perjanjian Sewa Kendaraan) berdasarkan perjanjian sewa kendaraan antara Anda dan pihak CV selaku penyewa kendaraan.
Ada juga pendapat hukum yang menyatakan bahwa penyewaan mobil yang masih dalam proses pembayaran cicilan merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum. Secara umum, tindakan ini bisa dianggap sebagai tindakan perdata yang merugikan bagi pihak yang memiliki hak kepemilikan mobil tersebut.
Menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, ada larangan jelas terkait pemindahtanganan barang jaminan yang masih dalam proses pembayaran.
Jika setelah melakukan teguran tertulis kepada pihak CV selaku penyewa kendaraan dan tidak ada respons yang memadai, serta pihak CV sudah menggadaikan kendaraan Anda kepada pihak lain, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan. Anda berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat.
Terkait pertanyaan Anda sebelumnya, sebaiknya Anda segera menghubungi perusahaan leasing kendaraan untuk menyampaikan permasalahan yang Anda hadapi terkait mobil yang masih dalam proses pembayaran cicilan. Dengan demikian, Anda dapat mencari solusi berdasarkan kesepakatan yang telah ada dalam perjanjian kredit kendaraan.
Menurut advokat Ricky Kinarta Barus SH, mengalihkan mobil Anda kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Objek jaminan fidusia, yaitu mobil, tidak boleh dialihkan tanpa izin dari penerima fidusia.
Jadi, jika Anda memutuskan untuk menyewakan mobil yang sedang Anda cicil kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan, tindakan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum.
Demikianlah jawaban dari kami terkait permasalahan yang Anda hadapi. Sewa menyewa mobil yang masih dalam proses pembayaran adalah hal yang menimbulkan berbagai pertanyaan, termasuk dari sudut pandang hukum. Sebagai calon penyewa, Anda perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi situs web kami di www.baruslaw.com.
Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pendapat Ricky Kinarta Barus, S.H. dari Barus & Partners Law Office tentang Hal Ini
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca. Semua pertanyaan akan dijawab dan dianalisis oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya dapat diungkapkan dengan jelas atau disembunyikan sesuai keinginan pembaca. Kami menjamin kerahasiaan seluruh identitas penanya.
Jika Anda memiliki pertanyaan maupun masalah hukum terkait dengan topik di atas, jangan ragu untuk mengirimkannya melalui email kami di alamat: [email protected] dan sertakan cc ke email: [email protected]
Kami berharap para pembaca dapat menyampaikan pertanyaan dengan detail dan urutan kronologi mengenai apa yang dialami. Lebih baik jika Anda dapat melampirkan sejumlah alat bukti yang dapat mendukung permasalahan yang Anda hadapi.
Semua informasi yang disajikan di sini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan pendapat hukum yang dapat dijadikan bukti di pengadilan maupun digugat.