indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Nama pengusaha Sia Leng Salem berulang kali disebut mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp 58,9 miliar. Siapa sebenarnya Sia Leng Salem?
Mengenai pertanyaan dari jaksa mengenai penerimaan sebesar Rp 814.500.000 melalui rekening sekuriti dengan nama Yanto Andar, Andhi Pramono mengakui bahwa transaksi tersebut memang terjadi.
“Jadi keterangan Saudara, yang menguasai ATM Yanto Andar ini siapa?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Saya, Bu,” jawab Andhi.
“Saudara membenarkan ada penerimaan Rp 814.500.000 ketika Saudara sedang menjadi Kepala KPPBC Makassar?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Andhi.
Jaksa kemudian bertanya tentang transaksi Yanto Andar yang terkait dengan setoran paket lebaran senilai Rp 87 juta. Andhi mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan hanya menerima laporan dari Sia Leng Salem.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat kemarin, Andhi Pramono menyebutkan nama yang menarik perhatian, yaitu Sia Leng Salem. Namun, siapakah sebenarnya Sia Leng Salem ini?
“Saya tidak tahu, pokoknya saya hanya menerima dari laporan dari Pak Sia Leng Salem mungkin itu customernya Pak Salem juga saya nggak tahu Pak,” jawab Andhi.
Jaksa berpendapat bahwa terjadi pengiriman uang dari Makassar dan Semarang ke rekening Yanto. Andhi Pramono mengklaim bahwa dia hanya mengetahui transaksi tersebut melalui laporan yang disampaikan oleh Sia Leng Salem.
“Untuk nama pengirimnya?” tanya jaksa.
Menanggapi pertanyaan itu, Andhi Pramono dengan tegas menjawab, “Tidak ada permintaan uang dari Pak Salem. Yang penting, dia sudah mengirim dan memberitahukan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah ada di sini bahwa yang mengirim ternyata atas namanya sendiri.”
Jaksa juga menyebutkan adanya penerimaan dari Cibinong hingga Kemayoran yang masuk ke rekening atas nama Yanto Andar yang digunakan oleh Andhi. Andhi sendiri mengklaim bahwa uang tersebut telah dikirimkan oleh Sia Leng Salem.
“Iya, kan atas nama Yanto macam-macam ini, ada yang dari Cibinong malahan, ada dari Kemayoran, Makassar, dari Semarang. Pertanyaan saya, Saudara tahu tidak sebetulnya siapa yang melakukan pengiriman uang ini ke rekening Yanto Andar yang Saudara kuasai?” tanya jaksa.
“Setahu saya Pak Sia Leng Salem,” jawab Andhi.
“Tapi siapa kemudian yang melakukan penyetoran memakai nama Yanto Andar itu Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.
“Pasti Pak Sia Leng Salem karena yang mengetahui nomor rekening ini hanya Pak Sia Leng Salem tidak ada orang lain selain Pak Sia Leng Salem,” jawab Andhi.
Andhi Pramono menjelaskan bahwa rekening Yanto Andar hanya diketahui oleh dirinya dan Sia Leng Salem. Dia menyebut transaksi penerimaan ke rekening itu diberikan oleh Sia Leng Salem.
“Kan kalau yang lain kan Saudara suka memberi tahu tuh, nanti setor ke Radiman, bukan Saudara?” tanya jaksa.
Andhi Pramono, mantan Bendahara Umum Partai Golkar, secara mengejutkan menyebut nama Sia Leng Salem dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 58 miliar. Siapa sebenarnya Sia Leng Salem tersebut?
“Kan tadi saya bilang sisa-sisanya aja, jadi saya diminta tolong buatkan satu rekening untuk menampung sisa-sisanya saja. Jadi waktu itu waktunya tidak banyak, hanya Pak Sia Leng Salem yang tahu nomor rekening ini dan saya,” jawab Andhi.
Jaksa juga menyinggung penerimaan dari rumah sakit di Makassar. Andhi mengaku tak tahu terkait penerimaan tersebut. Andhi hanya menyebut rekening Yanto Andar diketahui oleh Sia Leng Salem. Dia menyebut semua transaksi penerimaan uang ke rekening itu dikirim oleh Sia Leng Salem.
“Iya nih, setoran tunai sebesar Rp 100 juta. Namun, menggunakan nama Yanto Andar, padahal Yanto Andar sendiri berada di Jakarta?” tanya jaksa.
“Pokoknya itu yang tahu nomor rekening itu hanya Pak Sia Leng Salem, jadi dipastikan dari Pak Sia Leng Salem. Entah itu dari Makassar entah dari Jayapura entah dari mana saya tidak tahu,” jawab Andhi.
Ketua majelis hakim Djuyamto kemudian bertanya ke Andhi. Hakim bertanya apakan Sia Leng Salem berkeliling Indonesia karena transaksi berasal dari berbagai kota.
“Jadi Pak Sia Leng Salem keliling Indonesia juga ya?” tanya hakim secara mengejek.
“Mungkin pelanggannya,” jawab Andhi.
“Terserah keterangan Saudara ya,” kata hakim.
Lalu, siapakah sebenarnya Sia Leng Salem yang disebutkan dalam sidang gratifikasi sebesar Rp 58 miliar oleh Andhi Pramono?
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Andhi menerima uang tunai sebesar Rp 4.176.850.000 (Rp 4,1 miliar) ketika menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat serta menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar dari 19 Juni 2012 hingga 24 November 2022. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 313.550.000 (Rp 313 juta) disebutkan diterima Andhi dari Sia Leng Salem melalui 20 kali transaksi antara 19 Juni 2012 hingga 2 Agustus 2016.
Jaksa juga menyebut Andhi menerima duit total Rp 20,8 miliar lewat transaksi setor tunai sebanyak 233 kali. Salah satu transaksi itu berasal dari rekening bank milik Sia Leng Salem.
Dalam persidangan tersebut, Andhi Pramono sempat menyebut Sia Leng Salem sebagai seorang pengusaha. Andhi mengakui bahwa ia telah melakukan investasi di perusahaan milik Sia Leng Salem.