Sidang Gugatan Pailit: Pengusaha Real Estate Ganda Mulai Disidang

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Persidangan gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah dimulai.

Kuasa hukum Bank CIMB Niaga dan kuasa hukum dari Ganda hadir dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan.

“Permohonan dianggap dibacakan, apa mau dibacakan?” tanya hakim.

Pada persidangan, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menyatakan gugatan dianggap telah dibacakan. “Ini sudah dianggap dibacakan oleh Yang Mulia,” ujar Ramadhan dalam tanggapannya.

Hakim lalu bertanya kepada kuasa hukum dari Ganda perihal kapan akan menyerahkan jawaban atas gugatan tersebut. “Kapan jawabannya?” tanya hakim.

Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, meminta tambahan waktu selama seminggu untuk menyiapkan jawaban yang solid. “Saya butuh waktu satu minggu, Yang Mulia,” tegas Aditya.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga 7 Maret 2024 untuk mendapatkan jawaban dari pihak tergugat. “Jadi jawaban akan disampaikan pada tanggal 7 Maret,” kata hakim.

Duduk Perkara

Dalam permohonannya, Bank CIMB Niaga mengajukan gugatan pailit terhadap Pengusaha Real Estate Ganda di Pengadilan Niaga Jakpus. Bank CIMB Niaga meminta Pengadilan menyatakan Ganda pailit dan juga menunjuk hakim pengawas serta tim kurator untuk mengawasi proses kepailitan.

Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2015 ketika Ganda menandatangani surat pernyataan dan jaminan yang menyatakan bahwa dia bertanggung jawab untuk membayar seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Kewajiban tersebut tercantum dalam sebuah akta perjanjian kredit.

READ  Elektabilitas PPP Naik Drastis Menjadi 4,3% Menurut Survei IPE, Diperkirakan Mendapatkan Kursi Parlemen

Proses persidangan gugatan pailit terhadap Pengusaha Real Estate Ganda tengah berlangsung. Bank CIMB Niaga menganggap bahwa Ganda telah melakukan wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang sebelumnya disampaikan. Sebagai respons, Bank CIMB Niaga memutuskan untuk menggugat Ganda atas dugaan wanprestasi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Proses persidangan tersebut kemudian mencapai tahap putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), menandakan kompleksitas serta seriusnya kasus ini.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga An Nur Ramadhan mengungkapkan bahwa putusan PK Mahkamah Agung Nomor 575/PK/Pdt/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 menyatakan Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan tanggal 28 Agustus 2015. Menurut Ramadhan, Ganda dihukum melunasi seluruh utang PT SCM kepada Bank CIMB Niaga per 31 Desember 2018 sebesar Rp 257.556.389.115,93 beserta bunga dan/atau denda sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku.

Ramadhan mengungkapkan bahwa total utang yang diakui mencapai lebih dari Rp 600 miliar hingga 24 Januari 2024. Oleh karena itu, Ramadhan selaku perwakilan dari Bank CIMB Niaga sebagai pemberi kuasa, telah mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda.

“Klien kami masih berharap akan adanya itikad baik dari Ganda dalam menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Harapan ini muncul karena Ganda, yang merupakan saudara kandung Martua Sitorus, salah satu individu terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, masih memiliki kekayaan yang signifikan. Keluarga Ganda memiliki aset seperti Gama Tower di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hotel bintang lima di Jakarta dan Medan, serta puluhan bisnis lainnya,” ucap Ramadhan dalam penjelasannya.

Dihubungi setelah persidangan, kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menolak memberikan komentar terhadap gugatan yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap kliennya tersebut.

READ  Jaksa Dakwa Dito Mahendra dengan 9 Senjata Ilegal, Ini Rinciannya!

Kesimpulan

Sidang gugatan pailit Bank CIMB Niaga terhadap Pengusaha Real Estate Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah dimulai, dengan Ganda diminta untuk menyerahkan jawaban atas gugatan tersebut hingga 7 Maret 2024. Bank CIMB Niaga menuntut Ganda membayar utang sebesar Rp 257.556.389.115,93 beserta bunga dan denda. Meski memiliki kekayaan signifikan, termasuk Gama Tower dan hotel bintang lima di Jakarta, Ganda tetap dihadapkan pada proses hukum yang kompleks dan serius.