Sidang Gugatan Siskaeee Soal Status Tersangka Film Porno Digelar 22 Januari

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024.

“Hari pertama sidang telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulis yang diterima pada Selasa (16/1/2024).

Djuyamto mengungkapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee. Hakim tunggal yang akan memeriksa sidang tersebut adalah Sri Rejeki Marshinta.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” ujar sumber.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan terlihat bahwa Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pada kesempatan ini, pemohon yang bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan. Pihak yang dituju dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, atau Kapolda Metro Jaya.

Siskaeee Menjadi Tersangka

Pada kasus film porno yang sedang berlangsung, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka. Tidak hanya Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran lain dalam film porno tersebut sebagai tersangka.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan hukuman pidana penjara dengan maksimal selama 10 tahun dan/atau denda dengan jumlah maksimal Rp 5 miliar,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam penjelasannya pada Kamis (28/12/2023).

READ  SYL Sudah Memberikan Jawaban untuk Pemerasan dalam 13 Jam Pemeriksaan

Berikut adalah bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Berdasarkan Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 akan dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terkait dengan gugatan film porno yang melibatkan Siskaeee, sidangnya akan digelar pada tanggal 22 Januari. Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2024, Siskaeee telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tidak dapat hadir dan meminta agar pemeriksaannya diundur menjadi tanggal 15 Januari 2024.

Pada Senin (15/1) kemarin, Siskaeee juga tidak hadir saat pemeriksaan berlangsung. Dia tidak memberikan alasan yang jelas untuk absennya.

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (15/1).

Kesimpulan

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh selebgram Siskaeee terkait penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024. Hakim tunggal yang akan memeriksa sidang tersebut adalah Sri Rejeki Marshinta. Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran lain dalam film porno tersebut sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Pemeriksaan Siskaeee sebagai tersangka sebelumnya diundur hingga tanggal 15 Januari 2024, namun ia absen tanpa memberikan alasan yang jelas.