indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Sidang putusan itu akan digelar pada Selasa (27/2) besok.
“Baik, jadi untuk keputusan kami akan ditunda hingga hari Selasa besok, tanggal 27 Februari 2024,” ujar hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, optimistis terhadap hasil putusan dalam sidang esok. Beliau berharap hakim akan memberikan putusan yang adil dan selaras dengan keadilan.
“Besok putusan dan kita yakin dan percaya apapun yang diputus oleh hakim Prapid itu adalah memang putusan yang memang betul-betul mencerminkan rasa keadilan,” kata Tofan Agung Ginting usai persidangan.
Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee melawan Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee, telah selesai digelar hari ini. Sidang lanjutan itu digelar dengan agenda kesimpulan dari pihak Siskaeee dan Polda Metro Jaya.
Keduanya segera menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim tunggal. Isi kesimpulan dari keduanya juga tidak dibacakan dalam persidangan, melainkan dianggap telah dibacakan.
Berikut adalah isi petitum gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee:
1. Pernyataan dan permohonan Pemohon sepenuhnya dikabulkan.
Pada pertemuan berikutnya, majelis hakim akan mengumumkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee. Putusan tersebut menjadi penentu langkah selanjutnya bagi kedua belah pihak dalam kasus ini.
Di sisi lain, terdapat poin penting dalam putusan tersebut terkait dengan tidak sahnya Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal dan Khusus (SP. Sidik) Nomor 4669/VII/RES.2.5./2023. Keputusan ini berdasarkan laporan polisi yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Pada sidang praperadilan yang akan digelar besok, akan dibahas Penetapan Tersangka Pemohon terkait kasus pidana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023. Dugaan tindak pidana tersebut mencakup pasal-pasal yang berkaitan dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum. Hal ini bertujuan untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Siskaeee yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menentukan keputusan pada Selasa, 27 Februari 2024. Kuasa hukum Siskaeee menyatakan keyakinan bahwa putusan hakim nantinya akan mencerminkan rasa keadilan. Putusan ini juga berpotensi mempengaruhi langkah selanjutnya dalam kasus yang melibatkan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya.