indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Sidang perdana praperadilan tersebut akan diselenggarakan pada hari ini.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan sidang praperadilan Siskaeee. Hakim Sri Rejeki Marshinta akan menjabat sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1).
Alasan Siskaeee Mengajukan Gugatan Praperadilan
Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menjelaskan alasan-alasannya dalam melawan proses hukum yang sedang dilalui dengan menggunakan praperadilan tersebut.
“Penetapan Siskaeee sebagai tersangka terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Tofan juga mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami memilih jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada. Mereka akan melaporkan proses penyidikan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Kami melakukan praperadilan karena terdapat dugaan tidak prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien kami di Karo Wassidik Mabes Polri,” imbuhnya.
Sidang perdana praperadilan Siskaeee dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan akan digelar hari ini. Siskaeee dan 10 pemeran lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi tersebut.
Polisi Tegaskan Profesional
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalani proses sidang perdana praperadilan yang dihadiri oleh Siskaeee dalam kasus film porno. Ade Safri menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati keputusan yang diambil oleh Siskaeee untuk mengajukan gugatan praperadilan. Ia menekankan bahwa hal tersebut adalah hak yang dimiliki oleh Siskaeee sebagai seorang tersangka dalam kasus tersebut.
“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak Tersangka maupun kuasa hukumnya dan hal itu kami hormati,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (16/1).
Ade Safri menyatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata mereka dengan tegas.
Ade Safri menegaskan bahwa penentuan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut dilakukan oleh penyidik yang profesional.
“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tambahnya.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Selebgram Siskaeee terkait kasus film porno telah dimulai hari ini di PN Jaksel. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan hukum. Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara tidak prosedural. Namun, polisi menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik yang profesional dan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.