indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) adalah salah satu istilah dalam penyelenggaraan Pemilu. Sikadeka hadir sebagai cara KPU untuk menunjukkan transparansi informasi terkait tahapan Pemilu.
Lalu, mengapa Sikadeka Pemilu dibentuk dan untuk apa? Apa manfaat yang bisa didapatkan dari Sikadeka? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa itu Sikadeka Pemilu?
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye, dana kampanye, serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sikadeka adalah platform yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Selain itu, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota juga memanfaatkan Sikadeka dalam menerima Laporan Dana Kampanye serta dalam pelaksanaan pengadaan KAP.
Aturan Penggunaan Sikadeka Pemilu
Sikadeka adalah sistem informasi terkait dana kampanye dalam konteks Pemilu. Berikut adalah beberapa ketentuan penggunaan Sikadeka Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses Sikadeka kepada Pasangan Calon dan Partai Politik tingkat pusat yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU melalui Sikadeka.
KPU Provinsi juga membuka akses Sikadeka untuk Calon Anggota DPD yang sudah mengajukan permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU Provinsi melalui Sikadeka.
KPU memberikan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye dari Sikadeka kepada beberapa pihak, termasuk Bawaslu, lembaga negara yang terlibat dalam pencegahan tindak pidana, dan lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
Akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka diberikan setelah pengajuan permohonan akses kepada KPU.
KPU mengirimkan persetujuan permohonan akses pembacaan data Sikadeka melalui email yang tercantum dalam surat permohonan akses pembacaan data Sikadeka.
Kesimpulan
Sikadeka Pemilu adalah sebuah sistem informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye dalam Pemilu. Dengan adanya Sikadeka, KPU dapat meningkatkan transparansi informasi terkait pelaksanaan Pemilu serta memungkinkan peserta Pemilu untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye secara efisien. Aturan penggunaan Sikadeka juga mengatur akses data Laporan Dana Kampanye kepada berbagai pihak terkait, seperti Bawaslu dan lembaga pencegah korupsi, untuk memastikan integritas dalam pelaksanaan Pemilu.