indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Lagi absen panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno, Siskaeee sebelumnya diingatkan bahwa dia akan dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik masih sedang mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya terkait dengan kasus Siskaeee.
“Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai dengan saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Ade Ary belum dapat memastikan apakah penyidik akan memanggil Siskaeee kembali. Sebagai informasi, Siskaeee telah dua kali menerima panggilan dari penyidik.
“Itu yang masih didiskusikan oleh penyidik,” kata polisi.
Saat ditanya mengenai penjemputan paksa terhadap Siskaeee, Ade Ary menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Masih dalam ranah penyidik, sedang mendiskusikan,” kata polisi
Tiga Kali Absen Panggilan Polisi
Siskaeee pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/1). Namun wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini tidak hadir dengan alasan adanya urusan keluarga.
Polisi kembali mengirim panggilan kedua kepada Siskaeee pada Senin (15/1). Namun, Siskaeee tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan bahwa ia tidak menerima surat panggilan dari polisi dan meminta agar pemeriksaannya ditunda.
Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee pada tanggal Jumat (19/1). Namun, Siskaeee kembali tak hadir dan meminta polisi untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Siskaeee telah meminta kepolisian untuk menunda pemeriksaannya sampai proses gugatan praperadilan selesai. Terdapat informasi bahwa Siskaeee mengajukan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka dalam kasus film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan untuk menunda proses penyidikan terhadap Mbak Siska. Surat permohonan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda hingga putusan praperadilan keluar,” kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, saat dihubungi pada Jumat (19/1).
Polisi memberikan penjelasan terkait dengan kasus jemput paksa yang menimpa Siscaeee. Kasus ini menuai banyak perhatian dan kontroversi di media sosial.
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) setempat menjelaskan bahwa tindakan jemput paksa dilakukan terhadap Siscaeee karena diduga terlibat dalam kasus narkotika. Pihak kepolisian telah mengantongi bukti yang mendukung tindakan tersebut.
Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa tindakan jemput paksa dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak melanggar hak asasi manusia dan menghargai prinsip praduga tak bersalah.
Namun, Kabid Humas Polda setempat menambahkan bahwa pihak kepolisian juga sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para aktivis hak asasi manusia dan sejumlah pihak masyarakat menyuarakan keprihatinan terhadap tindakan jemput paksa ini. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini serta mendesak agar aparat kepolisian bertindak profesional dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa Siskaeee masih absen panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno dan penyidik sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait dengan kasus tersebut. Polisi juga menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap Siskaeee merupakan kewenangan penyidik dan masih dalam ranah penyidikan. Namun, kasus ini menuai kontroversi dan pihak kepolisian juga sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat mendesak agar proses penanganan kasus ini dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan profesionalisme.