Beli Mobil Over Kredit Nyangkut: Solusi Terbaik untuk Cicilan Multiguna

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Sebelum memutuskan untuk membeli mobil over kredit, ada baiknya untuk memperhatikan status kendaraan tersebut. Pastikan apakah mobil masih dalam status cicilan leasing atau terkait dengan utang lain. Karena jika tidak, pembeli yang sebenarnya memiliki niat baik justru bisa terkena dampak negatifnya.

Berikut pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang menanyakan hal itu:

Dear sir

Selamat pagi

Kurang lebih 1,5 tahun lalu, tepatnya Agustus 2022, saya membeli mobil over kredit dari seseorang yang mengatakan bahwa mobil tersebut tidak memiliki sangkutan atau utang di luar dari cicilan ke leasing. Pada saat transaksi, sisa cicilan tinggal 27 kali lagi, dan penjual menjamin bahwa dia memiliki rumah sendiri dan akan membantu sampai pengambilan BPKB.

Di bulan Desember 2023, barulah diketahui, ada cicilan kredit multiguna. Di mana sisa pokok Rp 18,5 juta dan ada denda dan bunga +/- Rp 67 juta per Januari 2024.

Tolong rekomendasi hukum terbaik untuk memaksa penjual tersebut agar melunasi utangnya di perusahaan leasing. Tanpa penyelesaian utang multiguna tersebut, saya tidak bisa mengambil BPKB mobil tersebut?

Saya merasa penjual melakukan penipuan kepada saya. Karena dibalik penjualan mobil tersebut, BPKB penjual pernah melakukan top up pinjaman multiguna.

Sebelumnya, Eben menjelaskan tentang pengalaman Over Kredit yang dialaminya. Sekarang, mari kita bahas solusi untuk masalah yang dihadapi.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami telah berdiskusi dengan advokat Eliadi Hulu, S.H. Berikut adalah jawaban lengkapnya:

ANALISA HUKUM

Setelah mengetahui informasi dari Saudara, diketahui bahwa mobil yang Anda beli secara over kredit merupakan objek jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

READ  Maruarar Pamit dari PDIP, Istana: Sikap Pribadi, Jangan Dihubungkan Jokowi

Dalam situasi tersebut, ada 2 (dua) fakta hukum yang terkait dengan objek jaminan fidusia, yaitu mobil yang Anda miliki. Pertama, mobil telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan. Kedua, mobil tersebut telah dialihkan atau dikenakan over kredit.

Berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia di atas, jika mobil tersebut digadaikan atau dijadikan jaminan, harus mendapatkan persetujuan dari penerima fidusia (leasing). Begitu juga jika mobil dialihkan atau berstatus over kredit, persetujuan dari leasing harus diperoleh terlebih dahulu.

Maka dari itu, saat mengalami kasus over kredit, Anda perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak leasing bahwa mobil tersebut diizinkan untuk diambil kredit oleh Anda. Pada proses over kredit, seharusnya pihak leasing memberitahukan kepada Anda bahwa mobil tersebut telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan. Jika pihak leasing tidak memberikan informasi ini, maka besar kemungkinan mobil tersebut digadaikan tanpa izin dari leasing.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami asumsikan jika proses over kredit mobil telah mendapat persetujuan dari leasing. Hal tersebut merupakan legal standing atau dasar Saudara untuk mengambil upaya hukum apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan mobil yang dioverkreditkan.

Karena apabila Saudara mengambil upaya hukum namun belum mandapat persetujuan dari leasing terkait dengan over kreditnya, maka bisa saja debitur lama berdalih bahwa mobil tidak pernah diover kreditkan kepada Saudara.

Selain itu, jika over kredit dilakukan tanpa persetujuan dari pihak leasing, maka transaksi tersebut tidak sah dan dapat dianggap sebagai tindak pidana dalam bidang fidusia (lihat Pasal 36 UU Fidusia). Hal ini dapat berdampak buruk bagi debitur yang terlibat.

LANGKAH HUKUM

1. Saat menghadapi kasus seperti ini, penting bagi Anda untuk melakukan langkah-langkah hukum yang tepat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang Anda alami. Dengan langkah ini, debitur yang belum melunasi pinjamannya akan merasa tertekan dan kemungkinan besar akan segera menyelesaikan kewajibannya ke pihak multiguna.

READ  Jokowi Mengungkapkan 267 Juta Rakyat Indonesia Menggunakan BPJS: 96 Juta Iurannya Didukung oleh APBN

2. Selain itu, Anda juga dapat mengambil langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini, Anda menuntut agar debitur yang belum melunasi kewajibannya segera memenuhi kewajiban tersebut kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Saat mengalami kendala dengan pembelian mobil over kredit yang nyangkut pada cicilan multiguna, tentu diperlukan solusi yang tepat agar situasi tersebut dapat diatasi dengan baik. Sebagai pembeli, Anda perlu mencari langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut.

Adalah penting untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi seperti ini. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan komunikasi yang baik dengan pihak penjual atau pembiayaan mobil untuk mencari solusi bersama.

Apabila negosiasi langsung tidak membuahkan hasil, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk mendapatkan bantuan hukum agar hak-hak Anda sebagai konsumen dapat dilindungi dengan maksimal.

Memiliki mobil over kredit yang cicilannya nyangkut memang dapat menjadi beban tersendiri, namun dengan kesabaran dan langkah yang tepat, biasanya situasi seperti ini dapat diselesaikan dengan baik.

Eliadi Hulu, S.HAdvokat, tinggal di Jakarta

Tentang Detik’s Advocate

Detik’s Advocate merupakan bagian dari rubrik detikcom yang menyediakan layanan tanya-jawab dan konsultasi hukum bagi pembaca. Setiap pertanyaan akan dijawab secara komprehensif oleh para pakar yang ahli di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya dapat ditulis dengan jelas atau disembunyikan, sesuai dengan preferensi pembaca. Kami menjamin kerahasiaan seluruh identitas penanya.

READ  Bukopin Berganti Nama Menjadi KB Bank: 4 Sektor yang Akan Digenjot

Jika Anda mengalami hambatan terkait pembelian mobil over kredit dan terjebak dalam cicilan multiguna, tentu membutuhkan solusi yang tepat. Dalam konteks ini, pertumbuhan industri otomotif memunculkan beberapa masalah yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Dalam hal ini, pertanyaan dan masalah hukum seputar hal tersebut dapat Anda kirimkan melalui email kami di [email protected] dan di-cc ke [email protected].

Kami berharap pembaca memberikan detail dalam pertanyaan yang diajukan serta menyusun kronologi peristiwa yang dialami secara runtut. Lebih baik lagi jika dapat melampirkan bukti-bukti yang mendukung permasalahan yang Anda hadapi.

Semua informasi di rubrik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik hanya sebagai referensi umum, bukan pendapat legal yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dan tidak dapat dituntut sebagai keputusan akhir.