Starbucks Dibawa ke Pengadilan karena Dituduh Menipu Pelanggan! Temukan Kejutan di Tantangan Baru Starbucks

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Kelompok advokasi konsumen mengajukan gugatan terhadap Starbucks. Gugatan ini disampaikan karena dugaan sumber kopi yang digunakan berasal dari perkebunan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dilansir CNN, Jumat (12/1/2024), gugatan itu diajukan oleh National Consumers League ke pengadilan Washington, DC, pada Rabu (10/1). National Consumers League mempertanyakan klaim Starbucks yang berkomitmen untuk menggunakan 100% sumber kopi dan teh yang bersifat etis.

“Pada setiap kantong kopi dan setiap kotak K-cup yang ada di rak toko kami, Starbucks dituduh melakukan tindakan pembohongan kepada konsumen,” kata Sally Greenberg, CEO National Consumers League.

“Faktanya sangat jelas. Terdapat pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang signifikan di seluruh rantai pasokan Starbucks,” tambahnya.

National Consumers League menuduh Starbucks mengambil biji kopi dan daun teh dari koperasi dan perkebunan yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti kerja paksa, mempekerjakan anak-anak, dan pelecehan seksual.

Respons Starbucks

Sementara itu, kepada CNN melalui email, juru bicara Starbucks mengatakan pihaknya akan melawan gugatan tersebut. Starbucks menyatakan bahwa mereka selalu mematuhi standar yang berlaku.

“Kami menanggapi tuduhan seperti ini dengan sangat serius dan secara aktif terlibat dengan peternakan untuk memastikan mereka mematuhi standar kami,” tulis Starbucks.

“Setiap rantai pasokan diharuskan menjalani verifikasi ulang secara berkala dan kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra bisnis kami untuk memenuhi harapan yang dirinci dalam pernyataan hak asasi manusia global kami,” kata perwakilan Starbucks.

Kesimpulan

Kelompok advokasi konsumen mengajukan gugatan terhadap Starbucks dengan tuduhan bahwa perusahaan ini menggunakan sumber kopi yang melanggar hak asasi manusia. National Consumers League menduga bahwa perkebunan yang memasok biji kopi dan daun teh kepada Starbucks terlibat dalam pelanggaran HAM, seperti kerja paksa, mempekerjakan anak-anak, dan pelecehan seksual. Meskipun demikian, Starbucks menyatakan bahwa mereka mematuhi standar yang berlaku dan akan melawan gugatan tersebut. Perusahaan ini mengklaim telah memverifikasi secara berkala rantai pasokan mereka dan berkomitmen untuk menjaga keterlibatan dengan mitra bisnis dalam memenuhi standar hak asasi manusia yang dipegangnya.

READ  Kenapa Eddy Hiariej Ingkar Janji dan Ajukan Praperadilan Melawan KPK?