indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) baru-baru ini membongkar 4 cara umum yang sering dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Nantinya, sistem yang diberi nama ‘Pelototi’ akan diimplementasikan oleh Stranas PK untuk mengawasi 4 modus kecurangan tersebut.
Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, menjelaskan bahwa sistem yang dikenal dengan nama ‘Pelototi’ merupakan hasil kerja sama antara Telkom dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini nantinya akan memberikan akses kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap belanja pemerintah melalui platform e-catalog.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Stranas PK, Niken Prisca, mengungkapkan rencana peluncuran sistem baru yang diberi nama ‘Pelototi’. “Itu kita minta Telkom untuk dan LKPP untuk membangun mekanisme itu terus ada dashboard-nya, nah itu nanti APIP inspektorat besok kita kasih loginnya,” kata Niken di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Salah satunya adalah dengan melakukan pembelian barang secara berulang kali dari vendor yang sama. Selain itu, modus lainnya adalah ketika harga barang tiba-tiba naik sebelum pembelian, namun setelah dibeli harga barang kembali normal.
Menanggapi isu tersebut, Niken menyatakan, “Ada hal kedua yang perlu diperhatikan, yaitu saat membeli barang saat harganya sedang tinggi. Misalnya, harga semula Rp 10.000 kemudian naik tiba-tiba, saya tetap memutuskan untuk membeli dengan mengkliknya. Namun, tidak lama setelah itu harga barang turun kembali. Hal ini perlu diwaspadai.”
Modus ketiga terjadi jika barang-barang baru tiba di e-catalog dan langsung di-klik oleh pembeli. Pada modus ini, pembeli biasanya memilih waktu yang tidak lazim untuk berbelanja.
“Lalu ada lagi orang yang baru muncul, tiba-tiba muncul saja, tanpa menunggu lama, langsung melakukan pembelian. Waktu transaksinya sering bermasalah, misalnya pada jam-jam yang tidak umum, seperti jam 23.00 WIB, atau jam 00.00 WIB (malam), bukan pada jam kerja normal saat melakukan transaksi,” ungkapnya.
Selepas penyelidikan lebih lanjut, didapati modus terakhir yang dilakukan oleh para penjual yaitu menyusun paket dengan cepat kemudian dilakukan pembelian tanpa menunggu proses penyusunan paket yang sebenarnya memerlukan waktu yang cukup lama.
“Biasanya butuh waktu 23 hingga 24 jam untuk menyusun paket pengadaan karena kompleksitas yang ada. Tetapi, dalam kasus ini, paket disusun dengan cepat lalu langsung dibeli. Itu adalah modus keempat yang digunakan,” ungkap sumber terpercaya.
Melalui sistem yang akan segera diluncurkan, Stranas PK memiliki kemampuan untuk mendeteksi 4 modus kecurangan yang sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Walaupun demikian, Niken menegaskan bahwa diperlukan audit lebih lanjut apabila ditemukan modus kecurangan tersebut. Penting untuk dipahami bahwa tindakan pembelian yang mencurigakan belum tentu merupakan praktik kecurangan yang sebenarnya.
“Nah, oleh sebab itu kami harapkan kepada rekan-rekan untuk segera menyampaikan informasi ini agar semua pihak mengetahui bahwa pemerintah telah mengawasi ketat proses ini. Jangan sampai ada perilaku yang tidak sesuai etika di beberapa titik,” tambahnya dengan tegas.
Kesimpulan
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah merilis sistem baru bernama ‘Pelototi’ untuk mengawasi 4 modus kecurangan dalam pengadaan barang-jasa melalui e-katalog. Dengan kerjasama Telkom dan LKPP, sistem ini akan memberikan akses kepada APIP untuk melakukan pengawasan. Modus kecurangan tersebut antara lain pembelian berulang, kenaikan harga sebelum pembelian, pembelian pada waktu tidak lazim, dan penyusunan paket dengan cepat. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tindakan mencurigakan belum tentu merupakan kecurangan yang sebenarnya, sehingga diperlukan audit lebih lanjut untuk memastikan keberadaan praktik kecurangan.