Rommy PPP Minta Ambang Batas Parlemen Diperbarui di Pemilu 2024

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlunya perubahan ambang batas parlemen 4% sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Rommy berharap perubahan ambang batas tersebut dapat diterapkan pada Pemilu 2024.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Menurut Rommy, “Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih akan diubah menjadi kursi parlemen,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Kamis (29/2/2024).

Melanjutkan pernyataannya, Rommy mengungkapkan bahwa perubahan ambang batas parlemen akan membuka peluang lebih luas bagi semua kalangan untuk turut serta dalam menyalurkan suara rakyat. Dia juga menyoroti pentingnya keputusan tersebut diterapkan dengan segera mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memulai proses rekapitulasi suara.

“Ini merupakan inti dari sistem pemilihan umum proporsional, di mana setiap suara rakyat dianggap penting. Seharusnya, keputusan ini diterapkan ke depan mulai sekarang,” kata Rommy dengan tegas.

“Meskipun tahapan penghitungan sesuai dengan ketentuan PT ini masih belum dimulai. Bahkan, rekap nasional baru akan dilakukan pada 20 Maret 2024,” ujarnya.

Rommy mengusulkan KPU untuk berdiskusi dengan MK terkait masalah ini. Ia berharap perubahan ambang batas parlemen 4% dapat direalisasikan, serta menyentuh keputusan MK mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, agar dapat segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat calon presiden dan wakil presiden bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen baru akan dilakukan di Pemilu 2029,” ujar Rommy PPP dalam diskusi.

READ  Siap-siap, 4 Menteri & BSSN Kolaborasi Kencangkan Perkembangan Digital ID dan Government Cloud

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) menilai peraturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen, tetap konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024.

Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.

Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, Rommy dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap agar ambang batas parlemen sebesar 4% dapat mengalami perubahan dalam Pemilu 2024.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma tersebut harus dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan tetap berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024, namun tidak untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan seterusnya kecuali setelah terjadi perubahan terhadap ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase yang mengatur ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangannya seperti yang dipublikasikan pada Kamis (29/2).

Berikut isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK):

Dalam Pokok Permohonan untuk:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
  • Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional asalkan tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029, serta pemilu berikutnya, jika telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan dalam besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan pedoman pada persyaratan yang telah ditetapkan;
  • Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
READ  KPU Rilis Daftar 63 Lembaga Survei yang Terdaftar untuk Pemilu 2024

Kesimpulan

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), meminta agar ambang batas parlemen 4% diperbarui sebelum Pemilu 2024 sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menilai ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Rommy menekankan pentingnya perubahan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi semua kalangan dalam menyalurkan suara rakyat, serta berharap agar KPU segera berdiskusi dengan MK untuk merealisasikan perubahan tersebut.