Sungguh Terlalu! Praktek Pungli di Rutan KPK Berlanjut selama 10 Tahun Terakhir!

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK terus mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK. Ironisnya, hal ini mencoreng upaya penegakan hukum dan memberikan kesempatan bagi para tersangka dan terdakwa koruptor untuk menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah terjadi di Rutan KPK sejak tahun 2016. Selanjutnya, praktik tersebut semakin terstruktur pada tahun 2018 dan berlanjut hingga saat ini, atau sudah berlangsung selama 8 tahun.

“Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah terjadi pungutan liar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur,” kata Ali.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa di rutan KPK terdapat praktik pungutan liar yang berlangsung selama 10 tahun. Selain itu, KPK juga menemukan adanya pembagian peran dari oknum-oknum yang bekerja di dalamnya, yang dikenal dengan istilah ‘koordinator’ hingga ‘pengepul’.

“Saya ingin menyampaikan hal ini dengan sangat terstruktur karena terdapat pihak yang berperan sebagai ‘lurah’ di masing-masing hunian dan juga seorang koordinator. Selain itu, terdapat pula pengepulnya,” ungkap Ali.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang sedang menyelidiki kasus pungutan liar (pungli) mengungkap bahwa praktik pungli terjadi di tiga rutan yang dikelola oleh KPK. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan hal itu di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (22/1).

READ  Pasutri Cetak Uang Palsu Rp 37 Miliar, Dihukum Penjara 6 Tahun dan 5 Tahun

Menurut Haris, telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) di tiga rumah tahanan. Pertama, terjadi di Merah Putih. Kedua, pungli juga dilakukan di sini, di C1. Dan yang ketiga, pungli terjadi di Rutan Guntur.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membagi kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjadi 9 berkas dengan melibatkan 93 pegawai KPK. Hingga saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara terkait kasus ini.

Syamsuddin menyatakan bahwa dari tiga berkas yang tersisa, salah satunya melibatkan peran Kepala Rutan KPK. Menurut Syamsuddin, dari enam berkas perkara yang telah diperiksa, timnya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima oleh para pemberi pungli, mulai dari izin memesan makanan hingga kunjungan di luar jam besuk.

“Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali,” katanya.

Simak informasi selengkapnya pada halaman berikutnya.

Nilai pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang terungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mencapai Rp 6,1 miliar. Dewas KPK akan menyelenggarakan sidang vonis etik terkait kasus tersebut pada tanggal 15 Februari.

Ali mengungkapkan bahwa telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sepuluh tahun terakhir. Saat ini, sudah ada 191 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini. Ali juga menyebutkan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima uang pungli ternyata bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

Pada saat menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tahanan di Rutan Cabang KPK, muncul temuan yang cukup menggemparkan. Menurut sumber yang dapat dipercaya, praktik pungutan liar (pungli) telah berlangsung di sana selama satu dekade.

READ  Andre Rosiade: Koran 'Achtung' Menghasut dengan Fitnah, Prabowo Terancam Kepanikan!

Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum. Kedua ahli tersebut menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan internalnya.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 191 orang saat ini, dan telah melibatkan dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini merupakan kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan nanti penyidikan,” ujar Ali.

Sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Ali mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di beberapa kota.

“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan,” ujar Ali.

Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah berlangsung selama satu dekade. Praktik yang merugikan ini tidak hanya mengancam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, tetapi juga merusak citra KPK sebagai penegak keadilan.

Sejak awal keberadaannya, KPK didirikan dengan tujuan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun, dengan adanya praktik pungli di Rutan KPK yang telah berlangsung selama 10 tahun, membuat pelaku korupsi dapat merasa nyaman dan tidak takut ditindak oleh hukum.

Pungli di Rutan KPK dapat dikatakan sebagai ironi yang besar. Seharusnya lembaga yang didirikan khusus untuk memberantas korupsi justru menjadi tempat praktik korupsi yang terorganisir. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melecehkan upaya KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tentu saja, praktik pungli ini juga merugikan para tahanan yang berada di Rutan KPK. Mereka seharusnya menjalani hukuman atas perbuatan korupsi yang telah mereka lakukan, namun dengan adanya pungli, banyak tahanan yang bisa memanfaatkan uang untuk membuat kenyamanan di dalam penjara.

READ  Laut Merah Memanas Setelah Serangan Balasan Yaman atas Serangan AS-Inggris

Praktik pungli di Rutan KPK ini harus segera dihentikan. Pemerintah perlu melakukan investigasi mendalam dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. KPK sebagai lembaga yang berwenang juga harus ikut bertanggung jawab dan memastikan agar tidak ada lagi praktik pungli di sistem penegakan hukum di Indonesia.