indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, atau yang akrab disapa SYL, telah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, SYL akan menjalani sidang perdana yang meliputi pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pantauan di lokasi pada Rabu (28/2/2024), SYL datang dengan kalem saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sikapnya terlihat mengangguk ketika ditanya mengenai kesiapannya mendengarkan dakwaan dari jaksa.
SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta datang untuk menjalani sidang dakwaan. Ketiganya terlihat mengenakan baju batik.
SYL Dituduh Peras Anak Buah dan Menerima Gratifikasi
Proses hukum terhadap SYL terus berlanjut setelah berkas dakwaannya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL kini tengah menghadapi persidangan untuk kasus yang menimpanya.
Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terkait dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan rekan-rekannya ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan hal ini kepada wartawan pada Selasa (20/2).
SYL didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Rumor yang beredar menyebutkan bahwa SYL akan dijerat dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pagi ini, gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta digegerkan dengan kedatangan SYL untuk menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI. Dakwaan juga mencakup penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali.
“Detail dakwaan akan diungkap dalam persidangan pertama yang mencakup pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa sedang menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan,” ungkapnya.
SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
Kasus ini mengemuka setelah adanya laporan dari pihak swasta yang merasa dirugikan akibat praktik korupsi di Kementan. SYL diduga menerima uang suap dalam rangka memuluskan sejumlah proyek di kementerian tersebut.
SYL juga dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mencurigai bahwa SYL menerima USD 4.000-10.000 setiap bulannya dari para bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan oleh SYL untuk membayar kartu kredit, angsuran mobil, dan perawatan kecantikan keluarganya.
Kesimpulan
Mantan Menteri Pertanian SYL telah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang, dengan rumor yang menyebutkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Sidang pertama akan mengungkap detail dakwaan yang mencakup perbuatan bersama melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan serta penerimaan gratifikasi. Kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari pihak swasta yang merasa dirugikan oleh praktik korupsi di Kementan yang melibatkan SYL.