indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Perubahan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah dijadwalkan akan berlaku mulai tanggal 9 Maret 2024. Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai kenaikan tarifnya.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ disebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyusunan tarif tol telah diatur berdasarkan Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Selain itu, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam kasus terdapat perluasan cakupan di luar rencana usaha yang berdampak pada kelayakan investasi jalan tol.
Di sisi lain, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengklaim sudah meningkatkan layanan. Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut.
Peningkatan layanan pertama adalah penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan dalam periode Tahun 2022 hingga 2023 dengan meningkatkan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km. Tujuan dari peningkatan kapasitas ini adalah untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengurangi kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ dengan penyediaan emergency parking bay di 4 titik lokasi, yaitu di KM 21 dan KM 41 arah Cikampek, serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
“Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga kondisi investasi jalan tol yang menguntungkan, mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap perkembangan industri jalan tol yang menjanjikan di Indonesia, serta memastikan tingkat layanan pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” kata Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, dalam penjelasannya.
Dengan adanya penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, berikut adalah detail besarannya:
Jakarta Interchange – Cikampek:
- Golongan I: Rp27.000 dari sebelumnya Rp20.000
- Golongan II dan III: Rp40.500 dari sebelumnya Rp30.000
- Golongan IV dan V: Rp54.000 dari sebelumnya Rp40.000
Berikut adalah daftar lengkap tarif terbaru Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ:
1. Dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Golongan I: Rp 5.500
- Golongan II: Rp 8.000
- Golongan III: Rp 8.000
- Golongan IV: Rp 11.000
- Golongan V: Rp 11.000
2. Dari Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:
Pada tanggal 9 Maret, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ mengalami kenaikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 9.500
- Golongan II: Rp 14.000
- Golongan III: Rp 14.000
- Golongan IV: Rp 19.000
- Golongan V: Rp 19.000
Apabila Anda berada di rute Jakarta IC ke Cibatu, Cikarang Timur, dan Karawang Barat, berikut ini informasinya:
Pada 9 Maret, tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ akan mengalami peningkatan. Berikut rincian tarifnya:
- Golongan I: Rp 16.500
- Golongan II: Rp 24.500
- Golongan III: Rp 24.500
- Golongan IV: Rp 32.500
- Golongan V: Rp 32.500
Perjalanan dari Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek akan mengikuti tarif tersebut.
Sejak 9 Maret, tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ mengalami kenaikan. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 27.000
- Golongan II: Rp 40.500
- Golongan III: Rp 40.500
- Golongan IV: Rp 54.000
- Golongan V: Rp 54.000
Kesimpulan
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ mulai tanggal 9 Maret 2024 telah dijelaskan secara detail, dimana kenaikan tarif tersebut berdasarkan peningkatan layanan yang dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC). Diharapkan penyesuaian ini dapat menjaga kondisi investasi jalan tol, mempertahankan kepercayaan investor, dan memastikan tingkat layanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.