Tentang SIAKBA KPU: Maksimalkan Pemilumu dengan Mudah

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Administrasi Kepartaian dan Badan Ad Hoc. Sistem ini merupakan alat bantu yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemanfaatan SIAKBA sangat penting dalam mempermudah proses rekrutmen anggota KPU dan badan ad hoc. Melalui SIAKBA, KPU dapat melakukan berbagai tugas administrasi dengan lebih efisien dan terstruktur.

SIAKBA adalah sebuah website (https://siakba.kpu.go.id/) dan aplikasi yang dibuat untuk memudahkan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta badan ad hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK, Panitia Pemungutan Suara/PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS, dan Pantarlih).

Apa Itu SIAKBA KPU?

SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Menurut situs resmi KPU, SIAKBA bertujuan untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.

Mengacu pada Keputusan KPU, SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan dalam proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

SIAKBA (Foto: Tangkapan layar situs SIAKBA)

Kegunaan SIAKBA KPU

Menurut Keputusan KPU, SIAKBA digunakan dalam pembentukan badan ad hoc untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan. Berikut penjelasannya:

  • Dalam informasi, SIAKBA digunakan untuk memberikan publikasi informasi terhadap jadwal-jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc;
  • Dalam pendaftaran, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
  • Dalam verifikasi dokumen persyaratan, SIAKBA digunakan untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi;
  • Dalam monitoring jadwal tahapan, SIAKBA digunakan untuk memantau pelaksanaan tahapan pembentukan badan ad hoc; dan
  • Dalam dokumentasi data, SIAKBA digunakan untuk pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
READ  Soal Pertemuan Gibran dengan Raja di Maluku, TKN: Lebih dari Silaturahmi, Jangan Lewatkan Informasi Ini

Cara Kerja SIAKBA KPU

Penggunaan SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc untuk mendukung proses:

  1. Informasi Jadwal Tahapan Pembentukan PPK dan PPS;
  2. Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS;
  3. Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS;
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Tahapan Pembentukan PPK dan PPS;
  5. Monitoring Tahapan Pembentukan PPK dan PPS;
  6. Pengunggahan Data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih; dan
  7. Rekapitulasi Data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Penggunaan SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc bagi pendaftar adalah untuk:

  1. Membuat akun dalam SIAKBA;
  2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA;
  3. Mengisi data diri dalam SIAKBA;
  4. Mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran, pernyataan, dan daftar riwayat hidup;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai calon anggota badan ad hoc;
  6. Mengecek hasil tahapan seleksi badan ad hoc yang diikuti; dan
  7. Melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.

Kesimpulan

SIAKBA KPU (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) merupakan sistem informasi dan teknologi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc. Dengan pemanfaatan SIAKBA, KPU dapat melakukan tugas administrasi dengan lebih efisien dan terstruktur. SIAKBA berfungsi sebagai alat bantu dalam informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan. Penggunaan SIAKBA melibatkan beberapa tahapan seperti penginformasian jadwal, pendaftaran, verifikasi dokumen persyaratan, pengumuman hasil seleksi, monitoring tahapan pembentukan, pengunggahan data, dan rekapitulasi data untuk anggota badan ad hoc. Pendaftar juga harus melakukan beberapa langkah seperti membuat akun, mengisi data diri, mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan, mengunggah dokumen persyaratan, memeriksa hasil seleksi, dan melaporkan kendala penggunaan SIAKBA. Dengan SIAKBA, KPU dapat maksimalkan pemilihan umum dengan mudah.

READ  Pesan Rais Aam PBNU: Jangan Berdemo dan Melawan Ketika Diabaikan