2 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek KA: Auditor BPK-ASN Kemenhub

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Kedua tersangka tersebut merupakan pegawai dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Satu Kemenhub dan satu BPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Identitas dari dua tersangka baru dalam kasus suap proyek KA belum diungkap secara rinci oleh Ali, narasumber dalam artikel ini. Namun, informasi yang didapatkan dari sumber menyebutkan bahwa dua tersangka tersebut adalah Medi Yanto Sipahutar, seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Yofi Okatrisza, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa jumlah uang dugaan suap dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak hanya sebesar Rp 2,8 miliar seperti yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah uang yang diduga sebagai suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan 2 tersangka baru dalam kasus suap proyek Kereta Api (KA). Kali ini, kedua tersangka tersebut merupakan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang. Mereka terbagi dalam kluster penerima suap dan kluster pemberi suap.

Berdasarkan informasi terbaru dalam kasus suap proyek Kereta Api, kini muncul dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah seorang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

READ  KPK Memanggil Pejabat Kementerian Investasi Terkait Kasus Suap Gubernur Malut

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus suap proyek KA menjadi 14 orang. Sebelumnya telah diungkapkan bahwa terdapat 12 tersangka dalam kasus ini. Penambahan dua tersangka baru ini mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang belum terungkap sebelumnya.

Identitas kedua tersangka baru ini belum diungkap secara detail oleh pihak berwenang. Namun, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kasus suap proyek KA ini.

Pihak Pemberi:

  • DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
  • MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
  • YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
  • PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
  • Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
  • Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)

Pihak Penerima:

  • HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
  • BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
  • PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
  • AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
  • FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Kesimpulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek KA, yaitu seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jumlah uang suap yang terlibat dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang. Identitas kedua tersangka baru belum diungkap secara detail. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.