indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka setelah viralnya video pengajian yang memuat konten tentang pertukaran pasangan. Pihak berwajib langsung melakukan penahanan terhadap Gus Samsudin.
“Saat ini, Samsudin ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Dirmanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar, terjadi setelah pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.
“Kami ingin sampaikan bahwa penyelidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus bekerja sama untuk menyelidiki kasus ini,” ungkap Dirmanto.
Menurut keterangan yang diterima, konstruksi peristiwa terkait telah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Hari ini, Samsudin secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas sumber yang bersangkutan.
Gus Samsudin ditangkap langsung oleh pihak kepolisian setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus konten tukar pasangan. Keputusan penahanan langsung diberikan setelah adanya bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Gus Samsudin akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, silakan simak berita terkait di laman kami.
Kesimpulan
Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka konten tukar pasangan setelah video viral yang memuatnya. Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Samsudin di rumah tahanan Polda Jatim. Proses hukum terhadap Samsudin akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan penyelidikan terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar.