indotim.net (Jumat, 26 Januari 2024) – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berencana untuk melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pernyataan presiden yang dianggap memihak dan melakukan kampanye. Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempertanyakan pasal hukum apa yang menurut Timnas AMIN telah dilanggar oleh Jokowi.
“Karena ini terkait Pemilu, maka mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal 299, Presiden diperbolehkan melakukan kampanye,” ujar Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, pada Kamis (25/1/2024).
Menurut Nusron, pelaporan ke Bawaslu hanya dilakukan jika terdapat pelanggaran yang terkait dengan pemilu. Nusron juga mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh Jokowi.
“Seseorang dilaporkan ke Bawaslu jika melanggar UU Pemilu. Apakah Presiden melanggar UU? Pasal berapa yang dilanggar?” tanyanya.
Mengenai hal ini, Nusron meminta agar pernyataan Jokowi mengenai presiden yang boleh melakukan kampanye dan memihak tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang presiden untuk turut serta dalam kampanye.
“Presiden hanya mencalonkan diri, apalagi berkampanye. Jika tidak ada aturan yang melarang, berarti itu diperbolehkan. Jadi, mengapa hal ini jadi perdebatan? Kecuali ada undang-undang yang melarangnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan niatnya untuk memberikan analisis terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa seorang presiden boleh berkampanye serta memihak. Timnas AMIN berencana melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami dan analisa hukum kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menanggapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (25/1).
“Saat ini kami sedang mempersiapkannya di Jakarta dengan baik. Kami akan membuat laporan kepada Bawaslu mengenai hal ini,” tambahnya.
Ari mengatakan pernyataan tersebut diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara. Dia menduga banyak fasilitas negara yang sulit dibedakan untuk kepentingan kampanye.
“(Terkait dugaan) Kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil, semua aturan formil ini harus dibuat. Bagaimana kemarin, contohnya, para menteri ketika mencalonkan diri seharusnya mengundurkan diri. Sekarang, cuti saja sudah cukup,” ujar Ari Yusuf.
Kesimpulan
Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pernyataan yang dianggap memihak dan melakukan kampanye. Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Jokowi dan aturan yang melarang presiden untuk turut serta dalam kampanye. Nusron Wahid dari TKN menyatakan bahwa presiden diperbolehkan melakukan kampanye berdasarkan Pasal 299 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi, Timnas AMIN melihat pernyataan Jokowi sebagai potensi pelanggaran terkait kepentingan sebagai pemimpin negara dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Ari Yusuf Amir dari Timnas AMIN menyatakan niatnya untuk memberikan analisis hukum kepada Bawaslu terkait hal ini dan akan melaporkannya. Menurutnya, pernyataan Jokowi melanggar aturan formil yang seharusnya mengharuskan menteri yang mencalonkan diri untuk mengundurkan diri atau cuti.