Cegah Praktik Monopoli, Uni Eropa Awasi Perilaku TikTok dan Twitter

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dan TikTok, bersama dengan situs agen perjalanan Booking.com, telah diminta untuk patuh terhadap Digital Markets Act (DMA) atau undang-undang pemasaran digital Uni Eropa. Komisi Eropa mengumumkan hal ini pada Jumat malam.

Booking.com, perusahaan X yang dimiliki oleh Elon Musk, dan TikTok milik ByteDance telah dipantau oleh Uni Eropa karena dianggap memenuhi syarat untuk masuk dalam regulasi Digital Markets Act (DMA).

Kriteria yang harus terpenuhi adalah perusahaan tersebut memiliki lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan kapitalisasi pasar mencapai 75 miliar euro atau setara dengan US$ 81 miliar.

Dikutip dari Reuters, Senin (4/3/2024), Uni Eropa telah memberlakukan regulasi untuk mencegah monopoli di ranah digital. Regulasi tersebut meminta perusahaan besar seperti X, TikTok, dan Booking.com untuk menjalankan operasinya secara adil dengan pesaing-pesaing mereka di luar perusahaan.

Aturan yang mulai berlaku pada 7 Maret 2024 tersebut bertujuan untuk mengawasi gerak-gerik perusahaan teknologi besar agar tidak menindas kompetisi. Langkah Uni Eropa ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan persaingan yang sehat di pasar digital.

Melihat potensi besar dari platform-platform seperti TikTok dan Twitter, Uni Eropa kini tengah melakukan pengawasan ketat terhadap gerak-gerik keduanya. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya monopoli yang dapat merugikan pasar.

Uni Eropa menegaskan bahwa TikTok dan Twitter tidak diperkenankan untuk memberikan perlakuan khusus yang merugikan pesaing mereka. Mereka harus tetap menjaga keseimbangan antara layanan miliknya dan layanan dari pesaing, agar persaingan tetap sehat.

Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk melindungi kepentingan pengguna. Pengguna tidak boleh sulit untuk menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya oleh TikTok dan Twitter. Hal ini bertujuan agar pengguna tetap memiliki kontrol penuh atas perangkat yang mereka gunakan.

READ  Pengancam Anies Ditangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok Jadi Buruan Penegak Hukum

“Komisi sekarang memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan apakah akan menunjuk perusahaan tersebut sebagai gatekeepers,” kata penegak persaingan Uni Eropa.

ByteDance mendapat label sebagai gatekeepers pada bulan Juli tahun lalu, meskipun TikTok telah menantangnya di pengadilan tertinggi kedua di Eropa. Booking.com juga termasuk dalam kriteria DMA karena jumlah penggunanya terus meningkat. Sementara itu, Google, Amazon, Apple, Meta, hingga Microsoft sudah lebih dulu menjadi gatekeepers pada tahun lalu.

Kesimpulan

Uni Eropa secara ketat mengawasi perilaku TikTok, Twitter, dan Booking.com sebagai respons terhadap regulasi Digital Markets Act (DMA) untuk mencegah praktik monopoli di pasar digital. Aturan yang berlaku mulai 7 Maret 2024 ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam persaingan antara perusahaan besar seperti X, TikTok, dan Booking.com dengan pesaing mereka, sambil juga melindungi kepentingan pengguna agar tetap memiliki kontrol penuh atas perangkat yang mereka gunakan.