indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH terhadap salah seorang karyawannya. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) memberikan jaminan bahwa hak-hak korban akan terpenuhi.
Menanggapi kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila, Sekretaris YPPUP Yoga Satrio menegaskan, “Karena RZ (korban) sudah menunjuk pengacara, berarti kita serahkan ke pengacara bagaimana langkah selanjutnya. Namun, kami tetap memastikan hak-haknya tidak dikurangi, termasuk tunjangan dan statusnya,”
Yoga menyatakan bahwa korban saat ini bekerja di Sekolah Pascasarjana di Jalan Borobudur. Dia menegaskan bahwa hak-hak korban selama menjadi karyawan YPPUP tidak akan dikurangi.
“Sekarang RZ (Korban) itu ada di sekolah pasca di Kampus Jalan Borobudur, jadi nggak pernah dikurangi hak-haknya. Masalah dia kerja apa nggak itu kita nggak punya catatanya. Tapi selama dia belum diberhentikan atau diskorsing tetap kita berikan hak-haknya 100 persen. Nanti kita bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya,” jelasnya.
Rektor UP Dinyatakan Dinonaktifkan
Kronologi kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH terhadap salah satu karyawannya masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Saat ini, rektor tersebut telah resmi dinyatakan dinonaktifkan sebagai dampak dari kasus yang sedang berjalan.
Pernyataan Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio, menegaskan, “Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” saat dihubungi untuk klarifikasi.
Rektor Universitas Pancasila (UP) telah dipolisikan oleh dua korban atas dua laporan berbeda, masing-masing dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Meskipun demikian, laporan yang ada di Bareskrim kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2).
Hingga saat ini, sudah ada total 8 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus yang sedang berlangsung. Rektor Universitas Pancasila yang berinisial ETH seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari Senin (26/2) kemarin. Namun, dengan tidak adanya ETH pada saat yang ditentukan, pemeriksaan akan dilakukan pada hari Kamis (29/2) mendatang.
Kesimpulan
Universitas Pancasila dan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) telah memberikan jaminan bahwa hak-hak korban pelecehan yang melibatkan Rektor dengan inisial ETH akan tetap terpenuhi. Meskipun saat ini ETH telah dinonaktifkan sebagai rektor, YPPUP memastikan bahwa korban akan tetap memperoleh hak-haknya sepenuhnya selama proses hukum berlangsung, termasuk tunjangan dan status pekerjaannya di universitas.