Prosedur Pindah KTP DKI Depok yang Praktis

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti menjelaskan bahwa jumlah warga Kota Depok yang masih menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta mencapai 18.367 orang. Nuraeni menekankan pentingnya bagi warga untuk segera melengkapi proses perpindahan data kependudukan dan mengganti KTP dengan yang sesuai alamat domisili saat ini.

Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada warga yang tinggal di Depok namun masih memiliki KTP Jakarta untuk segera melakukan proses pemindahan KTP ke Kota Depok. Hal ini disampaikan oleh Nuraeni melalui keterangan tertulis pada Sabtu (2/3/2024).

Data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisilinya.

Sejauh ini, Nuraeni menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi bahwa banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Sehingga diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Hal ini dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Bambang Eryanto, bahwa proses perpindahan KTP DKI ke KTP Depok dapat dilakukan secara online.

Nuraeni menegaskan bahwa Pemkot Depok telah menyiapkan layanan untuk membantu proses perpindahan warga tersebut, terutama bagi yang telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Jika sudah memiliki Surat Keterangan Pengalaman WNI (SKPWNI), dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” terangnya.

“Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” sambungnya.

READ  Respon Ekspresif Menteri Jokowi Saat AHY-Moeldoko Berjabat Tangan Sebelum Rapat Kabinet

Seperti yang telah diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta telah memulai proses penonaktifan 94 ribu KTP warga yang telah meninggal dunia dan tidak lagi tinggal di Jakarta setelah berakhirnya Pemilu 2024. Waktu penonaktifan tersebut telah ditentukan setelah menerima rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, langkah ini merupakan hasil rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam acara sosialisasi tahun lalu.

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Mereka ingin memastikan agar penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 dan penduduk yang datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023 bisa melakukan pembaruan data KTP dengan lancar.

Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan. Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP.

Kesimpulan

Dari artikel [Prosedur Pindah KTP DKI Depok yang Praktis], dapat disimpulkan bahwa penting bagi warga Kota Depok yang masih menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta untuk segera melengkapi proses perpindahan data kependudukan dan mengganti KTP dengan yang sesuai alamat domisili saat ini. Pemkot Depok telah menyiapkan layanan online untuk membantu proses perpindahan tersebut, terutama bagi yang telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta. Diketahui bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak tinggal sesuai alamat pada bulan Maret 2024, sehingga proses pindah datang perlu segera dilakukan.