indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengajukan permintaan agar kewajiban sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dipertimbangkan dan disiapkan dengan cermat. Tujuannya adalah untuk mencegah hambatan bagi pertumbuhan sektor ekonomi rakyat.
Sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi memberi beban pada sektor tersebut harus dipertimbangkan dengan matang,” ungkap Lestari Moerdijat dalam pernyataannya.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal. Namun, kewajiban mendapatkan sertifikat halal diberikan masa transisi hingga 5 tahun hingga 17 Oktober 2024.
“Banyak UMKM mengeluhkan kewajiban tersebut karena menambah biaya untuk mengurus sertifikat halal di BPJPH di bawah Kementerian Agama,” ungkap Waka MPR.
Dia menjelaskan Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, tidak semua UMKM akan memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan lembaga sertifikasi saat ini sehingga hanya 200 produk yang dapat disertifikasi setiap tahun.
“Berdasarkan kondisi tersebut, dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya,” ujar Waka MPR.
Dia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak memberatkan UMKM agar usaha sektor ekonomi masyarakat tetap lancar.
Lestari pun mendorong agar pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah berkolaborasi untuk membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan UMKM.
“Kita semua memiliki kemampuan untuk membangun kerja sama yang kuat guna memperkuat perekonomian bangsa, terutama di sektor ekonomi rakyat, di tengah beragam tantangan global yang ada,” ungkapnya.
Kesimpulan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun ekosistem usaha yang ramah terhadap UMKM, terutama terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang dapat menghambat pertumbuhan sektor ekonomi rakyat. Dalam upaya ini, penting bagi kebijakan terkait jaminan produk halal untuk dipersiapkan secara matang agar tidak memberatkan UMKM dan tetap menjaga kelancaran usaha sektor ekonomi masyarakat.