2 Jam Interogasi Firli soal Pemerasan, SYL Akui Saya Kooperatif

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Mantan Menteri Pertanian ini mengungkapkan bahwa ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam hari ini.

Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024), SYL keluar sekitar pukul 15.58 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 14.10 WIB, yang berarti dia menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.

Setelah diperiksa, SYL mengatakan bahwa hari ini adalah pemeriksaan yang ke sekian kalinya. Dia menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap kapan pun dimintai keterangan.

“Ini sudah pemeriksaan yang kesekian kali, saya menjalani proses sesuai harapan. Saya kooperatif dan dalam kondisi sehat, siap kapan saja. Terima kasih atas kesabaran menunggu,” ujar SYL.

SYL kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Dia didampingi oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.

Setelah tiba di kantor Bareskrim, SYL enggan memberikan komentar. Tanpa banyak bicara, dia langsung masuk ke gedung Bareskrim lantai 6. Waktu yang dipakai untuk proses pemeriksaan kali ini mencapai 2 jam penuh.

SYL sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/1). Selama pemeriksaan itu, dia sangat selektif dalam mengeluarkan pernyataan terkait proses pemeriksaan yang dijalani.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap. Polisi mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023.

Kesimpulan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri. Selama pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam, SYL bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan. Pemeriksaan ini merupakan yang ke sekian kalinya bagi SYL, namun dia tetap siap menjalani proses lebih lanjut. Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap yang terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023.

READ  KPU Rencanakan Pembatasan Pengawal Pribadi Capres-Cawapres di Debat Publik