indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan sebanyak 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi tinggal di Jakarta. Proses penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap.
Penonaktifan KTP ini direncanakan untuk dimulai setelah Pemilu 2024 berlangsung. Langkah ini diambil untuk membersihkan database penduduk dari data tidak valid, sehingga informasi yang disimpan lebih akurat dan terpercaya.
Menyusul rencana penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili, proses tersebut akan dijalankan setelah periode pemilu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis pada Senin (26/2/2024) kemarin.
Disdukcapil DKI tengah melaksanakan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) dengan langkah menonaktifkan KTP warga setelah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.
“Keputusan ini merupakan hasil dari rekomendasi yang diajukan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta saat kami menjalankan program sosialisasi pada tahun sebelumnya,” ungkap Budi.
Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga telah memindahkan data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
“Mulai akhir tahun 2023 kami telah melakukan sosialisasi mengenai tertib adminduk, termasuk dalam melakukan pendataan terhadap penduduk yang berbeda secara de jure maupun de facto, serta yang tidak diketahui keberadaannya, termasuk yang telah meninggal dunia,” ujar sumber terkait.
Kepala Dukcapil Jakarta Utara, Suharto, menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi ulang data warga terkait penonaktifan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini dikarenakan rencana penonaktifan KTP tersebut batal dimulai pada Maret 2024.
“Sebenarnya akan dilakukan penonaktifan, tetapi tidak jadi karena kan sudah ada kecaman dari Wali Kota yang membuat kami mengonfirmasi ulang data terlebih dahulu,” kata Suharto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2030).
Suharto menjelaskan bahwa proses penonaktifan KTP dilakukan secara bertahap, terutama bagi warga yang dinilai masih memiliki keterkaitan dengan Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa bagi warga Jakarta yang memiliki aset atau rumah di ibu kota tidak akan diproses penonaktifan KTP-el mereka.
Selain itu, Suharto juga menyebut bahwa bagi warga Jakarta yang sedang bertugas, berdinas di luar kota, atau bahkan berada di luar negeri, tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penonaktifan dilakukan secara cermat tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tujuan Penonaktifan KTP
Budi menjelaskan alasan di balik penonaktifan KTP warga. Di antaranya terdapat penduduk yang tidak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, warga yang wajib memiliki e-KTP namun tidak melakukan perekaman selama 5 tahun setelah mencapai usia yang wajib memiliki KTP, serta penduduk yang sedang dalam status dicekal oleh instansi atau lembaga hukum terkait. Selain itu, penonaktifan KTP juga berlaku bagi penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan.
Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera,” jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa dari 94 ribu KTP yang di daftar ulang, sebanyak 81 ribu KTP telah terdaftar warga yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga saat ini tidak lagi tinggal di alamat yang tertera di KTP.
“Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat,” terangnya.
Kesimpulan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimulai setelah Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk membersihkan database penduduk dari data tidak valid. Proses penonaktifan dilakukan secara bertahap setelah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta, dengan tujuan mengatur kependudukan sesuai domisili dan memastikan keakuratan data untuk mendukung pembangunan dan kebijakan publik. Penonaktifan dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti penduduk yang tidak berdomisili secara de facto, tidak melakukan perekaman e-KTP, atau memiliki keberatan dari pemilik tempat tinggal. Proses ini ditegaskan akan dilakukan dengan cermat tanpa mengganggu warga Jakarta yang memiliki aset atau tinggal di luar kota.