indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyoroti rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Menurut Abdul Mu’ti, rencana tersebut perlu mendapatkan kajian yang seksama.
“Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stakeholder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” kata Abdul Mu’ti saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Abdul Mu’ti menjelaskan pentingnya mempertimbangkan konsekuensi dari pengusulan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang komprehensif.
“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya,” tuturnya.
Firman Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, disampaikan terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengubah peruntukan tempat perkawinan dalam KUA menjadi tempat perkawinan lintas agama.
Abdul Mu’ti menekankan perlunya pengaturan yang jelas antara pernikahan yang diakui secara hukum dan pernikahan yang hanya diakui secara agama. Contohnya adalah pernikahan siri yang sering terjadi.
“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian sangat diperlukan. Perlu juga penertiban pernikahan yang tidak tercatat di administrasi. Contohnya, pernikahan siri dan pernikahan agama,” ucapnya.
“Dikotomi antara pernikahan ‘agama’ dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji rencana agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menjadi tempat pernikahan lintas agama.
Penjelasan Menag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada warga nonmuslim yang ingin menikah.
“Selama ini saudara-saudara non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Begitu. Kami ingin memberikan kemudahan. Apakah tidak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ungkap Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/2/2024).
Pihak Muhammadiyah meminta Kementerian Agama untuk mempertimbangkan rencana agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menjadi tempat pernikahan bagi berbagai agama. Menurut mereka, KUA seharusnya menjadi wadah yang melayani seluruh umat beragama di Indonesia.
“KUA juga memberikan pelayanan keagamaan kepada umat beragama non-Islam,” lanjut Yaqut.
Yaqut menyebut pihaknya sedang membicarakan prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme dan regulasi sedang dalam tahap pembahasan.
“Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan,” jelasnya.
Kesimpulan
Muhammadiyah mendorong Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai venue pernikahan multireligi. Mereka menyoroti pentingnya kajian yang seksama serta pengaturan yang jelas antara pernikahan yang diakui secara hukum dan hanya diakui secara agama. Muhammadiyah menginginkan KUA menjadi wadah yang melayani seluruh umat beragama di Indonesia, dengan tetap memperhatikan keabsahan hukum dan praktik pernikahan.