Vonis Praperadilan: Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Ditolak!

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh KPK.

Hakim Tumpanuli Marbun memutuskan, “Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima,” saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Selasa (27/2/2024).

“Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan dari Pemohon sebagian dikabulkan oleh hakim,” ujar hakim tersebut.

Hakim menegaskan penetapan status tersangka atas Helmut Hermawan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap hakim.

Majelis hakim lainnya pun menambahkan, “Selanjutnya, penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari segi materiil maupun formalitas proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan a quo harus dinyatakan batal demi hukum.”

Permohonan praperadilan Helmut teregister pada Kamis (25/1) terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan praperadilan itu adalah KPK.

Gugatan tersebut adalah upaya praperadilan kedua yang diajukan oleh Helmut. Sebelumnya, Helmut juga pernah mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian dicabut, yaitu gugatan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang tercatat pada Rabu (10/1).

Sebagai informasi, Helmut Hermawan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Helmut disebut berperan sebagai penyuap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

READ  Cak Imin Bongkar Makna Pelukan dengan Anies setelah Debat Pilpres

Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya di kasus tersebut. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan itu dan menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

Berikut ini petitum gugatan praperadilan Helmut:

1. Permohonan Pemohon Praperadilan telah dikabulkan secara menyeluruh.

2. Surat perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/146/DIK.00/01/ll/2023 tanggal 24 November 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud tertentu terhadap kewajiban jabatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Penetapan/Surat Perintah Penyidikan tersebut tidak berlaku hukum yang mengikat.

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah; dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;”

READ  Foto-foto Sidang Memukau Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal

Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin Han/134/dik.01.03/01/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (l) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (l) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.”

5. Menyuruh Termohon untuk menghentikan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin.Dik/146/DIK.00/01/ll/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.

6. Meminta Penyidik untuk membebaskan Pemohon dari Penjara Negara.

7. Menegaskan bahwa segala keputusan, penetapan, atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang terkait dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah;

8. Mengembalikan segala Hak Hukum PEMOHON terkait tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.

9. Membebankan biaya perkara yang muncul kepada Negara.