indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana, Lebak, Banten, telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten. Mereka diduga melakukan perubahan atau manipulasi terhadap data hasil pemungutan suara.
“Kami telah melaporkan empat anggota PPK dan dua anggota Panwascam di Gunungkencana atas dugaan melakukan manipulasi data terkait hasil pemungutan suara,” ujar warga yang bernama Dede Abdul Khodir kepada wartawan pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
Melalui pengawasan ketat, Dede melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam di daerahnya terkait pemindahan perolehan suara partai ke calon legislatif dari partai tertentu. Ia juga menyinggung adanya indikasi praktik suap yang terjadi antara para caleg dengan PPK maupun Panwascam.
Pada pemilu kali ini, marak ditemui kasus dugaan manipulasi data suara yang dilaporkan ke Bawaslu Lebak. Salah satunya, PPK dan Panwascam Gunungkencana disebut-sebut melakukan pemalsuan data C hingga terjadi penggelembungan suara caleg dari suara partai yang sebenarnya.
Dede memasuki ruangan dengan langkah cepat, wajahnya tegang saat ini. Ia yakin bahwa alat bukti yang dia bawa akan menjadi kunci penting dalam laporannya ke Bawaslu Lebak.
Ia meletakkan dokumen-dokumen foto C1 Pleno, C hasil, dan bukti-bukti lain di atas meja. Setiap detil dalam dokumentasi tersebut dipersiapkan dengan teliti untuk memperkuat laporannya.
Pelapor, Dede, menyatakan, “Kami berharap laporan kami bisa segera diproses dan ditindaklanjuti.”
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, telah mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Gunungkencana. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga kepada Bawaslu Lebak pada hari ini.
Pihak berwenang menyatakan, “Benar tadi ada laporan yang masuk dan telah kami terima. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Dedi.
Masih terdapat ketidakpastian di pihak Dedi terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPK dan Panwascam. Menurutnya, kepastian terkait dugaan tersebut baru dapat diketahui setelah tahap kajian awal selesai.
Menyusul dugaan pengubahan data suara, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak.
“Itu kan dugaannya (pelapor) ada penggelembungan suara, nanti kita lihat lewat kajian awal apakah ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana, administrasi atau etik,” jelas Dedi.
Kesimpulan
PPk dan Panwascam Gunungkencana, Lebak dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan manipulasi data suara pada pemungutan suara yang mempengaruhi perolehan suara partai dan caleg. Warga melaporkan adanya praktik suap dan pemalsuan data C yang terjadi, dengan harapan laporan mereka segera diproses. Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, mengonfirmasi penerimaan laporan dan akan melakukan kajian awal untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, namun masih terdapat ketidakpastian terkait pelanggaran yang diduga dilakukan.