indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan untuk menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang telah meninggal dunia dan tidak lagi tinggal di Jakarta sejak tahun lalu. Disdukcapil memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu akses warga terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sikap tersebut merupakan respons terhadap pendapat seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang mengkritik kebijakan penonaktifan 94 ribu KTP karena dianggap terlalu terburu-buru dan minim sosialisasi. Trubus juga menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan terblokirnya layanan BPJS bagi warga akibat penonaktifan KTP.
Sosialisasi program ini telah dilakukan sejak tahun 2023 mulai dari tingkat provinsi, kota atau kabupaten, hingga ke RT/RW,” ungkap Budi ketika dihubungi pada Selasa (27/2/2024).
“Terkait pelayanan kami juga ingin memastikan kepada masyarakat agar tak perlu cemas. Kami telah berkoordinasi dengan BPJS untuk menjamin kelancaran pelayanan,” ujar perwakilan Disdukcapil DKI.
Budi menegaskan bahwa upaya penataan dan penertiban penduduk berdasarkan domisili bukanlah kegiatan baru. Sebelum adanya sistem kependudukan yang terpusat atau SIAK, sekitar 2,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dibersihkan pada periode 2011-2016.
Di sisi lain, Disdukcapil DKI Jakarta memastikan bahwa tindakan mereka mengacu pada peraturan yang berlaku dalam mengatur dan menata penduduk sesuai dengan domisili. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Menurut ketentuan tersebut, penduduk yang telah tinggal di alamat baru selama lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan khusus untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun wajib mengurus kepindahannya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 96 huruf f Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 terkait SIAK, disebutkan bahwa pembersihan data meliputi data penduduk yang tidak aktif yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana (Sudin). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 mengenai pindah datang penduduk menegaskan bahwa penduduk yang telah tinggal di alamat baru selama lebih dari 1 (satu) tahun wajib menyampaikan perubahan domisili mereka.
Penonaktifan 94 ribu KTP di DKI Jakarta telah menjadi perbincangan hangat. Tidak hanya itu, kegiatan ini telah melalui proses konsultasi dan diskusi bersama DPRD DKI Jakarta serta pemerintah pusat.
Hasil dari berbagai pertemuan adalah kesepakatan untuk menjalankan penonaktifan puluhan ribu KTP secara bertahap setelah Pemilu 2024.
“Kegiatan ini sudah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat, komisi A DPRD DKI, dan stakeholders lainnya. Bahkan kami sudah sosialisasikan ke pemda bodetabek, selaku wilayah domisili dari masyarakat pemilik KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Kami juga mengandeng lembaga demografi Universitas Indonesia yang juga ke depan merumuskan regulasi yang paling baik untuk kependudukan Jakarta,” terangnya
Nantinya proses penonaktifan KTP akan dimulai setelah hasil pemilu presiden/wakil presiden dan legislatif tahun 2024 ditetapkan. Disdukcapil DKI memastikan bahwa layanan BPJS bagi warga tetap aman selama proses ini berlangsung.
Disdukcapil DKI juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang telah pindah domisili agar segera mengurus pembaruan alamat pada KTP mereka.
Disdukcapil DKI Jakarta memastikan layanan BPJS Kesehatan warga tetap aman meski 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah dinonaktifkan. Hal ini merupakan bagian dari program ketertiban administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Ahmad Solikin, mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk memperbarui KTP sesuai dengan domisili mereka. “Kami menghimbau agar masyarakat juga bisa memindahkan KTP sesuai domisilinya sesuai dengan undang-undang agar tertib adminduk,” ujarnya.
Ahmad Solikin juga menekankan bahwa pembaruan KTP sesuai domisili akan memudahkan akses pelayanan publik bagi masyarakat. “Jika sesuai domisili, maka akan lebih dekat akses pelayanan publik yang didapat masyarakat, tidak harus ke Jakarta,” tambahnya.
“Proses validasi data penduduk yang telah meninggal dan penghapusan data RT yang sudah dilakukan merupakan langkah awal dari program ini. Kami akan terus melanjutkan proses validasi secara bertahap untuk memastikan akurasi data hingga akhir tahun 2024,” ujar perwakilan Disdukcapil DKI.
Kesimpulan
Dari artikel mengenai penonaktifan 94 ribu KTP warga oleh Disdukcapil DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari program ketertiban administrasi kependudukan. Meskipun menuai kritik terkait sosialisasi yang minim, Disdukcapil memastikan bahwa layanan BPJS bagi warga tetap aman. Proses penonaktifan KTP akan dilakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024, dengan tujuan untuk memberikan akses pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat seiring dengan pembaruan data penduduk secara akurat.