indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Setelah pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan tersebut meliputi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berikut uraian mengenai proses penetapan hasil Pemilu 2024 beserta jadwalnya yang penting untuk diketahui.
Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024
Menurut informasi resmi dari Bawaslu RI, proses penetapan hasil Pemilu 2024 mengikuti tahapan penghitungan suara yang kemudian diikuti dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Berikut rincian singkatnya:
Pertama, setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, data tersebut akan direkap dan diumumkan di masing-masing kecamatan. Selanjutnya, proses rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diakumulasikan menjadi data tingkat provinsi.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan dibawa ke KPU Pusat untuk dilakukan rekapitulasi dan penentuan hasil akhir Pemilu 2024 secara nasional.
Dengan demikian, proses penetapan hasil Pemilu 2024 meliputi perjalanan suara mulai dari TPS hingga penetapan hasil akhir nasional, dengan memastikan proses transparan, adil, dan akuntabel.
- KPU Kabupaten/Kota menerima kotak dan membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK.
- KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya yang terdiri dari pemilihan:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
- KPU Kabupaten/Kota menyerahkan form hasil kepada KPU Provinsi.
- Kemudian, KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel dari KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh kabupaten/kota di provinsi dalam wilayah kerjanya yang terdiri dari pemilihan:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD Provinsi
- KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
- KPU Provinsi menyerahkan form hasil penghitungan kepada KPU.
- Kemudian, KPU menerima sampul kertas tersegel dari KPU Provinsi.
- KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh provinsi yang terdiri dari pemilihan:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.
Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilu, permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Jadwal Pemilu 2024 Setelah Pemungutan Suara
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara.
Setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Nasional selesai dilakukan pada 20 Maret 2024, langkah selanjutnya adalah penetapan hasil Pemilu. Penetapan ini dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK.
Setelah hasil Pemilu resmi ditetapkan, proses selanjutnya adalah pengucapan sumpah/janji oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jadwal pengucapan sumpah/janji berdasarkan jadwal sebagai berikut:
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota masing-masing.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Kesimpulan
Setelah pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, proses penetapan hasil Pemilu melibatkan tahapan penghitungan suara dari tingkat TPS hingga tingkat nasional oleh KPU, memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal penetapan hasil Pemilu dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi atau tiga hari setelah putusan MK. Selanjutnya, pengucapan sumpah/janji oleh Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.