indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan antara Hotel Sultan Negara dengan Pontjo Sutowo. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan kasus tersebut dilaporkan ke hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria yang sering disapa dengan nama AHY ini menyatakan bahwa kasus sengketa lahan Hotel Sultan telah terjadi terlalu lama. Oleh karena itu, pihaknya telah sepakat untuk membawa masalah ini kepada Presiden Jokowi.
Studi yang sedang kami lakukan, telah kami sepakati bahwa kasus ini akan kita eskalasi ke level yang lebih tinggi. Ini sudah menjadi perhatian seluruh pihak di dalam jajaran kami, dan kami akan membawa laporan ini pada kesempatan yang tepat kepada Bapak Presiden,” ungkap AHY dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024, di Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).
AHY juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Menteri Sekretariat Negara. Selain itu, AHY mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, akan berperan sebagai integrator atau koordinator untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
Dalam perkara sengkarut hotel Sultan ini, AHY akan melaporkannya kepada Presiden Jokowi. AHY menegaskan bahwa dalam sengketa ini, negara tidak boleh merugi.
Meskipun demikian, kasus tersebut tidak hanya melibatkan sejumlah pihak, tetapi juga melibatkan pekerja di hotel tersebut.
“Isu ini kita akan sarankan Menko Polhukam bisa jadi integrator dari elemen-elemen terkait. Kita tahu ada faktor-faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya seperti apa terutama bagi para pekerja yang ada di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pemilik sekaligus pengelola Hotel Sultan mengatakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN (Barang Milik Negara) atau lahan yang dikuasai negara.
“Pernyataan mengenai status lahan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah salah dan tidak akurat. Menurut Surat Keputusan dari Menteri Keuangan, yang termasuk dalam kategori BMN hanyalah TANAH HPL No. 1/Gelora,” ujar Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, dalam surat tanggapannya yang diterima, Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan putusan hukum yang ada, disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora. AHY menyatakan bahwa memasukkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. HPL yang diterbitkan tahun 1989 tidak memberikan hak otomatis untuk mencaplok HGB atas nama pihak lain.
Kesimpulan
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersikap tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan antara Hotel Sultan Negara dengan Pontjo Sutowo. AHY telah memastikan untuk melaporkan kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo, serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik tersebut. Pembawaan masalah ini kepada level yang lebih tinggi menunjukkan komitmen dari pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.