indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi menjadi korban muncikari prostitusi. Korban tersebut dijanjikan akan mendapatkan banyak uang, namun kenyataannya dia ‘hanya’ dibayar sebesar Rp 50 ribu.
“Pelaku menjual korban. Korban mendapatkan Rp 50 ribu, sisanya dipegang oleh D (tersangka muncikari),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).”
Firdaus menjelaskan korban awalnya mengenal tersangka D (17) melalui aplikasi MiChat pada Juni 2023. Korban kemudian dipaksa oleh tersangka untuk ‘open BO’.
“Setelah korban bertemu dengan pelaku, dia mengatakan bahwa korban akan dipekerjakan sebagai open BO. Awalnya, korban menolak, tetapi pelaku memaksa dengan mengatakan ‘kamu sudah sampai ke sini, kamu sangat kejam’,” tuturnya.
Tersangka D kemudian memperkenalkan korban kepada seseorang yang ia sebut sebagai ‘Oma’, yang diklaim sebagai neneknya. Oma ini menjanjikan korban akan mendapatkan uang dalam jumlah besar dan berbagai fasilitas lainnya.
“Di situ Saudari OMA bilang ‘Udah kerja dulu di sini, nanti ke Balinya. Di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet uang banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)’,” katanya.
Pelaku Ditangkap
Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Bekasi yang menjadi korban muncikari dan dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Berita gembira datang saat polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial D (17).
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) eksploitasi anak,” kata Firdaus.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Korban sebelumnya tidak pulang selama beberapa hari.
“Lalu ada kecurigaan dari kita bahwa ada saat kita tanya di awal, anak itu pergi ke mana gitu. Kemudian ada ketakutan pada saat melaporkan, kemudian saya tanya, ‘Itu bawa handphone nggak kalau pergi itu. Kenapa tidak mengabari orang tua keberadaannya di mana?’. Terus dia bilang karena dia takut,” kata Pjs Ketua Komnas PA Lia saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban bersama dengan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kesimpulan
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi menjadi korban muncikari prostitusi dan hanya dibayar sebesar Rp 50 ribu. Pelaku berhasil ditangkap setelah laporan dari orang tua korban ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.