indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, turut menyuarakan keprihatinannya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak tertata dengan baik. Menurutnya, penampilan APK yang terpampang di beberapa lokasi justru merusak keindahan kota.
“Memang saya melihat ada beberapa bendera gambar jatuh tidak ada yang membetulkannya dan diikat, ada yang menggunakan kawat bahkan ada yang diikat menggunakan plastik (tali murah). Maka untuk keindahan kota pasti sangat mengganggu,” ucap Ganjar saat kampanye di Reban, Kabupaten Batang, Selasa (16/1/2024) malam.
Ganjar Setu sepakat bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai harus ditertibkan. Menurutnya, lebih baik jika APK dipasang di titik-titik tertentu agar tidak terlihat berantakan.
“Setuju saya kalo itu mau ditertibkan. Mungkin akan jauh lebih baik kalau diberikan tempat tertentu sehingga semua partai bisa menaruh bendera di situ atau semua calon bisa menaruh di tempat itu, sehingga tidak terkesan kotor,” jelas Ganjar.
“Saya setuju dengan penertiban peraga kampanye yang dilakukan dengan teratur. Hal ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan menghasilkan tampilan yang menarik, bukan kotor,” ujar Ganjar.
Seperti yang diketahui, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) sempat menjadi perhatian karena dianggap tidak sesuai dan justru mengganggu aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah pemasangan bendera partai yang terdapat pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menilai pemasangan bendera pada stick cone itu melanggar aturan. Dia mengatakan Satpol PP dapat mencopot paksa bendera tersebut.
“Diperbolehkan (dicopot paksa) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah,” kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1)
Benny menyampaikan bahwa partai politik (parpol) juga diminta untuk menertibkan APK masing-masing parpol sendiri sesuai dengan peraturan Bawaslu.
“Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu,” ujar Ganjar.
Kesimpulan
Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak tertata dengan baik dan merusak keindahan kota. Ia setuju bahwa APK yang tidak sesuai harus ditertibkan dan lebih baik dipasang di titik-titik tertentu agar tidak terlihat berantakan. Ganjar percaya bahwa penertiban kampanye yang teratur akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan menghasilkan tampilan yang menarik. Pemasangan APK yang tidak sesuai juga telah menjadi perhatian di Jakarta, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa Satpol PP dapat mencopot paksa APK yang melanggar aturan. Parpol juga diminta untuk menertibkan APK mereka sesuai dengan peraturan Bawaslu.