Mayat dalam Peti Kemas di Priok, Fakta Menarik & Ciri-Cirinya yang Unik!

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Sebuah penemuan mengejutkan datang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mayat seorang perempuan ditemukan dalam sebuah peti kemas yang masih belum diketahui identitasnya.

“Mayat yang ditemukan dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok kemungkinan berusia sekitar 50 tahun. Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mayat tersebut memiliki ciri-ciri jenis kelamin perempuan dengan rambut keriting panjang. Saat penemuan, kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk,” ucap Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (17/1/2024).

Tidak ditemukan identitas pada korban. Namun diperkirakan korban merupakan seorang perempuan berusia 50-55 tahun.

“Usia sekitar 50-55 tahun diduga perempuan (tidak ditemukan identitas), mengenakan celana pendek, tanpa mengenakan baju, dengan rambut panjang keriting,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini. Jenazah korban telah dievakuasi ke RS Polri untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini kami bersama tim Inafis Polda dan RS Polri sedang melakukan identifikasi mayat,” tambahnya.

Awal Mula Penemuan Mayat

Pada Selasa (16/1) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas bongkar-muat menemukan mayat perempuan yang sudah berusia sekitar 50 tahun di Pelabuhan Priok. Penemuan mayat ini terjadi setelah warga mencium bau busuk yang menyengat.

“Setelah peti kemas dibuka, kemudian saksi mencium bau tidak sedap,” kata Gusti.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penemuan mayat tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya.

Kesimpulan

Penemuan mayat perempuan dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebuah penemuan yang mengejutkan. Diperkirakan mayat tersebut berusia antara 50-55 tahun, namun belum ditemukan identitasnya. Polisi sedang menyelidiki kasus ini, sementara jenazah telah dievakuasi ke RS Polri untuk proses lebih lanjut.

READ  PDIP-PPP dan PAN Bahas Hak Angket Pileg