indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menyebabkan banyak pengusaha hiburan tutup usaha.
“Kalau tarif pajak hiburan jadi 40 persen, banyak orang akan terkena dampaknya. Tempat-tempat hiburan pasti akan tutup, mengakibatkan banyak karyawan yang harus di-PHK. Jika semua pengusaha dikenai pajak sebesar 40 persen, kemungkinan besarnya bisnis mereka akan bangkrut,” ujar Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak hiburan tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
“Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi kerugian yang akan berdampak pada masyarakat.
“Jangan melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan menaikkan pajak hiburan sebanyak itu, akhirnya tempat-tempat hiburan atau pengusaha pun tidak akan dapat dihindarkan dari potensi PHK yang besar. Saya selaku pimpinan dewan di sini berharap pemerintah daerah dapat bijak dalam mempertimbangkan keputusan tersebut, dengan melihat terlebih dahulu demografi dan situasi yang ada. Sehingga dapat dilakukan koreksi yang sesuai,” tegas Ketua DPRD DKI.
Seperti diketahui, sejumlah pengusaha telah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap aturan pajak hiburan yang mencapai minimal 40 persen dan maksimal 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang dilansir detikfinance. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta para pejabat daerah untuk menunggu sebelum membuat kebijakan terkait hal ini.
Sandiaga mendapat banyak pertanyaan dan keberatan terkait kenaikan pajak hiburan, termasuk spa di Bali, yang mencapai 40 persen. Bahkan, beberapa pengusaha telah mengajukan permohonan judicial review terkait hal ini.
“Jadi saya diberikan brief dari tim hukum, bahwa karena ada proses judicial review mari kita menunggu hasil proses itu,” kata Sandiaga dalam temu wartawan, Senin (15/1/2024).
“Dan saya sampaikan kepada rekan-rekan di pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus dilakukan perda dan lain sebagainya disusun untuk menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK,” ujar dia.
Sandiaga menyatakan bahwa proses peninjauan materi di MK baru dilakukan pada awal tahun ini. Ia kemudian mengajak semua elemen masyarakat untuk berdiskusi mencari solusi yang baik bersama-sama agar segala usaha dapat berjalan dengan baik.
“Proses ini baru dari tanggal 3 Januari dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasan. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, juga bisa membantu memperkuat keuangan negara,” kata Ketua DPRD DKI.
“Jadi tidak ada yang dirugikan atau dimatikan,” kata Ketua DPRD DKI.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan pajak sektor hiburan sebesar 40%, yang mengundang kekhawatiran akan berdampak pada tutupnya usaha dan banyaknya PHK. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan pentingnya mengkaji ulang peraturan daerah yang ada agar dapat mempertimbangkan situasi dan demografi yang berbeda-beda. Beberapa pengusaha telah mengajukan judicial review terhadap aturan ini, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyarankan penundaan kebijakan menunggu hasil proses judicial review tersebut. Diskusi dan mencari solusi bersama perlu dilakukan agar segala usaha dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak-pihak terlibat.