Bawaslu DKI Malukan Penyelidikan Terkait Pelanggaran Bendera Parpol, Ancam Keselamatan Kakek-Nenek

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Kakek dan nenek pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan akibat bendera partai politik (parpol) di flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menyelidiki dugaan pelanggaran terkait Pemilu dalam peristiwa ini.

“Betul sedang ditelusuri oleh Bawaslu Jakarta Selatan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Bawaslu DKI sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran terkait bendera partai politik yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tragis bagi seorang kakek dan nenek. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai partai politik mana yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Iya betul,” jawabnya ketika ditanya apakah yang sedang ditelusuri terkait dugaan pelanggaran zona pemasangan bendera partai politik.

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan kecelakaan yang dialami oleh seorang kakek dan nenek di flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam video tersebut dikatakan bahwa kecelakaan terjadi akibat bendera parpol yang terjatuh.

Dalam video yang tersebar, terlihat kakek dan nenek tersebut mengalami luka-luka. Sejumlah pengendara ojek online (ojol) datang untuk membantu mereka.

Di lokasi kejadian terlihat sejumlah bendera partai politik (parpol) yang terpasang berjejer di sepanjang pagar pembatas flyover. Bendera-bendera tersebut, yang diikat pada tiang bambu, terpasang pada pagar pembatas flyover.

Lalu lintas di flyover Kuningan terlihat macet akibat kecelakaan tersebut. Kakek dan nenek tersebut kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero telah mengirim personel untuk mengecek kejadian tersebut. Personel Polsek Mampang juga sudah mengecek korban ke rumah sakit.

“Anggota polsek sudah cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang Prapatan,” kata David, narasumber dari Bawaslu DKI Jakarta, saat diwawancarai oleh kami pada hari Rabu (17/1).

READ  Prabowo Mendorong Sanksi Bagi Pejabat yang Tidak Jujur dalam LHKPN: Jangan Ada yang Terlewat!

“Korbannya suami istri,” tambah David.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang melakukan investigasi terkait pelanggaran terkait bendera partai politik yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi kakek dan nenek. Kepala Bawaslu DKI Jakarta, David, mengungkap bahwa timnya telah menemukan adanya belasan bendera partai politik yang dipasang dengan posisi yang membahayakan. Dia juga menyebutkan bahwa tiang-tiang bendera tersebut roboh.

“Anggota Polsek Mampang yang berada di tempat kejadian melaporkan bahwa terdapat 12 bendera partai politik yang posisi tiangnya roboh dan membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Pada hari Selasa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan bahwa mereka akan menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pengibaran bendera partai politik yang berujung pada kecelakaan seorang kakek dan nenek di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan itu terjadi ketika bendera partai politik terjatuh di jalan dan menjebak roda sepeda motor yang dikendarai oleh pasangan kakek dan nenek tersebut. Keduanya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dalam perawatan medis di rumah sakit terdekat.

Bawaslu DKI Jakarta menganggap insiden tersebut sebagai pelanggaran karena tidak hanya melanggar aturan terkait penggunaan bendera partai politik, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan bagi warga yang tidak terlibat dalam kegiatan politik.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ahmad Jabar mengatakan, “Kami mengambil tindakan serius terkait insiden ini. Kami akan melakukan pengusutan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan.”

Belum diketahui secara pasti siapa yang melemparkan atau mengibarkan bendera partai politik tersebut. Namun, Bawaslu DKI Jakarta telah mendapatkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kecelakaan dan akan menganalisisnya untuk mengidentifikasi pelaku.

READ  Berita Truk 31 Ton Keramik Tergelincir di Tomang

Lebih lanjut, Bawaslu DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh partai politik dan pendukungnya untuk meningkatkan kesadaran akan aturan yang berlaku terkait penggunaan bendera partai politik. Bendera partai politik harus ditempatkan dengan aman dan tidak membahayakan warga serta kendaraan yang melintas.

Kesimpulan

Bawaslu DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pengibaran bendera partai politik yang berujung pada kecelakaan pasangan kakek dan nenek di flyover Kuningan. Insiden ini dianggap sebagai pelanggaran karena tidak hanya melanggar aturan terkait penggunaan bendera partai politik, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang tidak terlibat dalam kegiatan politik. Bawaslu DKI Jakarta akan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan memastikan agar hal serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga mengimbau kepada semua partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan bendera partai politik.