Bendera Partai Politik Berpotensi Berbahaya, Simak Aturan Terlarang Alat Kampanye di Flyover DKI

indotim.net (Kamis, 18 Januari 2024) – Kakek dan nenek yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga akibat robohnya bendera partai politik (parpol). Menurut aturan, flyover merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Alat peraga kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU DKI terdiri dari reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Berikut ini adalah tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan bagian A angka 5 dalam lampiran aturan tersebut:

a. Tempat ibadah;

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi;

d. Gedung pemerintah;

e. Fasilitas tertentu milik pemerintah;

f. Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye juga terdapat bagian B lampiran Keputusan KPU DKI tersebut. Berikut isinya:

Bagian ke-5 dari artikel:

Berdasarkan regulasi yang berlaku, alat peraga kampanye dilarang dipasang di sejumlah lokasi atau area di DKI Jakarta, termasuk flyover. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di kota.

Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Alat Peraga Kampanye menyebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalan protokol, terowongan, jembatan, jalan layang (flyover), dan tugu peringatan. Larangan tersebut termasuk bendera, spanduk, umbul-umbul, baliho, dan jenis alat peraga kampanye lainnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan gangguan visual yang bisa mengalihkan perhatian pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, dipasangnya alat peraga kampanye di area flyover juga berpotensi merusak atau mencemari fasilitas umum.

READ  Cak Imin Terungkap: Kyai Memerintahkan Ziarah ke Makam Bung Karno!

Dalam melaksanakan aturan ini, pihak berwenang akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap penggunaan alat peraga kampanye di area terlarang. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, pencabutan, atau penghancuran alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

1. Kawasan tertentu meliputi:

  • Jalan Medan Merdeka Barat,
  • Jalan Medan Merdeka Timur,
  • Jalan Medan Merdeka Selatan,
  • Kawasan Taman Monas,
  • Kawasan Tugu Tani,
  • Kawasan Lapangan Banteng,
  • Jalan Jenderal Sudirman,
  • Jalan MH. Thamrin,
  • Jalan Diponegoro,
  • Jalan Gatot Subroto,
  • Jalan Ir. H. Juanda, dan
  • Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II, dan Jalan Medan Merdeka Barat).

Kawasan yang dilarang pemasangan alat kampanye di flyover DKI Jakarta juga mencakup:

  • Kawasan Taman Monas,
  • Kawasan Tugu Tani,
  • Kawasan Lapangan Banteng,
  • Kawasan Jembatan Semanggi,
  • Kawasan Bundaran Hotel Indonesia,
  • Kawasan Cornelis Simanjuntak,
  • Kawasan Taman Puring,
  • Kawasan Patung Pemuda,
  • Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata,
  • Kawasan Taman Kelapa Gading,
  • Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi:

Kawasan yang termasuk Tanpa Penyelenggaraan Reklame yaitu:

  1. Kawasan Medan Merdeka
  2. Kawasan Hunian Pemugaran Menteng
  3. Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
  4. Kawasan Kota Tua
  5. Persimpangan Cakung
  6. Persimpangan Cawang
  7. Persimpangan ITC Cempaka Mas
  8. Persimpangan Jatinegara
  9. Persimpangan Kamal/Penjaringan
  10. Persimpangan Kp. Rambutan
  11. Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug
  12. Persimpangan Pluit
  13. Persimpangan Pramuka/Pemuda
  14. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
  15. Persimpangan Puri Indah/Kembangan
  16. Persimpangan Semanggi
  17. Persimpangan Sunter
  18. Persimpangan Tomang
  19. Persimpangan Ulujami
  20. Persimpangan Bundaran Senayan
  21. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
  22. Persimpangan CSW
  23. Persimpangan Tanjung Barat
  24. Persimpangan Tugu Tani
  25. Persimpangan Sudirman Satrio
  26. Persimpangan Satrio-Rasuna Said
  27. Persimpangan Rasuna Said – Mampang
  28. Persimpangan Pancoran
READ  Himpunan Alumni Ponpes Miftahul Huda Solid Mendukung Kemenangan PPP di Lampung

2. Tempat-tempat tertentu yang meliputi:

  • Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
  • Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan.
  • Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area).
  • Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Fasilitas milik TNI/Polri.
  • Fasilitas milik BUMN/BUMD.

3. Taman dan ruang tertentu meliputi:

  • Taman Tugu Tani
  • Taman Menteng
  • Taman Suropati
  • Taman Amir Hamzah
  • Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
  • Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
  • Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
  • Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)/Taman Maju Bersama
  • RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan

Berikut adalah beberapa jembatan dan/atau pantai tertentu yang termasuk dalam larangan ini:

  1. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
  2. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
  3. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang
  4. Pantai Karma Pulau Lancang
  5. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka
  6. Jembatan Cinta Pulau Tidung
  7. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa lokasi, termasuk flyover. Selain itu, KPU DKI juga menyertakan peta lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Salah satu peta menunjukkan kawasan persimpangan antara Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Rasuna Said. Di area tersebut terdapat Flyover Kuningan serta underpass Kuningan-Mampang Prapatan.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari angkat bicara terkait kecelakaan yang menimpa lansia pasutri di flyover Kuningan akibat bendera partai politik. Astri Megatari menyatakan bahwa hal tersebut akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

READ  Mahfud Kunjungi Gereja Santa Maria Surabaya, Menjamin Keamanan Beribadah

“Untuk hal ini kami coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu,” ujar Astri.

Astri menegaskan bahwa flyover adalah salah satu lokasi yang dilarang untuk memasang bendera partai politik. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU DKI.

“Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023,” kata Astri.