{Bos KPK Terlibat Pungli: Siapa Bersalah?}

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Masih ada 3 orang yang belum disidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan para pegawai KPK di rutan. Ketiganya disebut semacam bos dari para pegawai antirasuah yang terlibat pungli di rutan.

Kasus pungli rutan di KPK sedang diperiksa dengan penuh integritas, termasuk dalam hal disiplin pegawai maupun aspek hukumnya. Sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenakan sanksi secara etis dan diwajibkan meminta maaf atas perbuatannya.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

Dewas KPK Syamsudin Haris mengungkapkan bahwa 3 orang tersebut akan diadili dalam sidang yang berbeda. Hal ini disebabkan karena pasal yang dikenakan kepada mereka juga berbeda.

“(Sidang dimulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam begitu (bos),” kata Syamsudin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).”Pasalnya berbeda. Juga, posisinya dalam kasus tersebut berbeda, begitu,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK lainnya, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa sidang etik akan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 13 dan 14 Maret mendatang. Pada 13 Maret, dua perkara akan disidangkan, sementara pada 14 Maret, satu perkara akan dibahas.

“Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu. Setelah sidang kalau belum selesai, pasti akan ditunda nanti,” ujarnya.

Adapun KPK mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait proses hukum terhadap para tersangka, Jubir KPK menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

READ  Kisah Ghufron Pasca Dituding Manipulasi di Kementan

Kabar terbaru menyebutkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. “Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2).

KPK Bakal Evaluasi Pengelolaan Rutan

KPK akan mengevaluasi pengelolaan rutan setelah terjadi kasus pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar. Evaluasi pengelolaan rutan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam acara Tanya Jubir “Pungli di Rutan KPK?”, pada Kamis (29/2/2024). Ali menjelaskan bahwa KPK telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dalam pengelolaan sejumlah rutan.

“Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu, karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Untuk itu, ke depannya KPK akan melakukan evaluasi terkait pengelolaan rutan. Evaluasi ini meliputi kajian apakah rutan KPK akan dikelola secara independen oleh lembaga antirasuah tersebut atau masih akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Nah ke depan akan dilakukan evaluasi Apakah kemudian akan dikelola KPK sendiri misalnya atau kah akan dikelola langsung oleh pihak Kumham atau tetap sharing seperti ini,” kata dia.

Keputusan untuk menentukan pengelolaan pungutan liar di Rutan KPK memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik. Apakah KPK akan mengelolanya sendiri atau melibatkan Kementerian Hukum dan HAM? Proses evaluasi yang akan dilakukan dapat menjadi langkah krusial dalam menanggulangi praktik korupsi.

READ  3 Properti Mewah dan 14 Ruko Eksklusif Dikepung KPK di Makassar

Meski demikian, Ali mengonfirmasi bahwa langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola rutan KPK akan tetap berlanjut. Tujuannya adalah agar kemungkinan praktik korupsi seperti pungutan liar tidak terulang di masa depan.

“Tetapi kemudian dengan perbaikan-perbaikan tata kelolanya yang lebih agar dapat mengurangi potensi-potensi terjadinya korupsi tadi,” ucapnya.

Kesimpulan

Masih terdapat 3 orang yang belum disidang etik terkait kasus pungutan liar yang melibatkan pegawai KPK di rutan, dengan ketiganya disebut sebagai bos dari para pegawai antirasuah yang terlibat dalam praktik pungli. Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi, dimana 78 pegawai KPK telah dikenakan sanksi etis, 12 pegawai menjalani proses sanksi disiplin, dan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga akan mengevaluasi pengelolaan rutan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.