Anggota Kongres AS Sedang Mempersiapkan RUU untuk Menyekat Penggunaan TikTok

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) tengah merancang undang-undang (RUU) yang akan mengatur keberadaan media sosial TikTok di Negeri Paman Sam. Salah satu poin utamanya adalah mengenai larangan operasional TikTok di AS.

RUU tersebut menekan ByteDance, pemilik TikTok, apakah bersedia melepaskan aset untuk melarang operasional di AS.

Anggota DPR AS, Mike Gallagher, menyampaikan rencana penyusunan undang-undang untuk melarang operasional aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif terhadap potensi masalah keamanan nasional yang dapat timbul karena dominasi pengguna TikTok di AS.

Pemungutan suara untuk pengesahan RUU awal dijadwalkan akan dilakukan besok, Kamis (7/3).

“Ini adalah pesan saya kepada TikTok, putuskan dengan Partai Komunis China atau Anda akan kehilangan akses pengguna Anda di AS,” kata Gallagher seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada Rabu (6/3/2024).

RUU tersebut memberikan batas waktu 165 hari kepada ByteDance untuk mempertimbangkan opsi divestasi TikTok. Platform ini saat ini digunakan oleh lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat. Jika ByteDance menolak untuk mendivestasikan TikTok, maka akan ada kemungkinan larangan total terhadap operasional TikTok di AS.

Selain itu, RUU ini juga akan memberikan presiden wewenang baru untuk menunjuk aplikasi yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional, dan akan menerapkan larangan atau pembatasan jika tidak ada tindakan divestasi.

Langkah ini akan berdampak pada aplikasi yang memiliki lebih dari satu juta pengguna aktif setiap tahun, terutama yang berada di bawah pengawasan perusahaan asal Amerika Serikat.

Menyikapi RUU yang sedang disusun oleh Anggota DPR AS, pihak TikTok mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah tersebut. Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut akan mengambil hak masyarakat AS dalam menggunakan platform tersebut.

READ  Biden Membangkitkan Harapan untuk Damai di Gaza di Bulan Ramadan

Dalam situasi yang semakin memanas, anggota DPR AS sedang merumuskan RUU yang bertujuan untuk melarang operasional TikTok di negara tersebut. Keputusan ini punya dampak besar, termasuk bagi UMKM yang banyak mengandalkan aplikasi tersebut untuk mempromosikan produk.

Sementara itu, perwakilan TikTok bersikeras bahwa data pengguna AS aman dan tidak akan diserahkan kepada pemerintah China. Meski begitu, kekhawatiran tetap ada dan pembahasan di tingkat legislatif terus berlanjut.

Rencana untuk mengeluarkan Undang-Undang yang akan melarang pengoperasian aplikasi TikTok di Amerika Serikat terus menuai pro dan kontra. Pihak TikTok menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan larangan total terhadap TikTok, yang dianggap akan melanggar hak Amandemen Pertama yang dimiliki oleh 170 juta warga Amerika. Tak hanya itu, larangan tersebut juga berpotensi mencabut platform yang menjadi andalan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

Sebelumnya, pembahasan RUU ini sempat terhenti di Kongres tahun lalu dikabarkan karena pengaruh lobi besar-besaran dari pihak TikTok. Pada tahun 2020, mantan Presiden AS Donald Trump dari Partai Republik pernah mencoba untuk melarang operasional TikTok namun upayanya ditolak oleh pengadilan AS.

Seorang hakim AS pernah memblokir larangan pertama terhadap TikTok di Montana, dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat para pengguna.

Kesimpulan

Anggota Kongres AS sedang mempersiapkan RUU yang akan melarang operasional aplikasi TikTok di Amerika Serikat. RUU tersebut memberikan batas waktu kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk mempertimbangkan opsi divestasi dalam 165 hari. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif terhadap potensi masalah keamanan nasional yang dapat timbul karena dominasi pengguna TikTok di AS. Meskipun pihak TikTok bersikeras bahwa data pengguna AS aman, pembahasan RUU tersebut terus menuai pro dan kontra, dengan perdebatan mengenai pelanggaran hak Amandemen Pertama dan dampak ekonomi terhadap usaha kecil. Proses pengesahan RUU akan dilakukan melalui pemungutan suara besok, Kamis (7/3).

READ  Mahasiswa Aksi di Rektorat Universitas Pancasila: Permasalahan dan Tuntutan