Anies: Bicara Bebas, Kontra Ancaman Pidana!

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah penangkapan pelaku pengancaman terhadap dirinya di TikTok dan satu pelaku lainnya di Kaltim yang menyerahkan diri ke polisi. Menurut Anies, ancaman terhadap keselamatannya merupakan tindakan pidana.

“Ancaman terhadap keselamatan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana, bukan sekadar masalah kebebasan berbicara,” ujar Anies di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, seperti dilansir oleh Antara, Senin (16/1/2024).

“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh Pak Kapolri dalam mencari, menemukan, dan memproses hukum terhadap pelaku,” ujar Anies.

Pelaku yang mengancam akan menembak Anies di Kalimantan Timur telah menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (13/1). Pelaku mengancam Anies melalui akun Instagram @rifanariansyah.

Anies Baswedan mengungkapkan pandangannya terkait kebebasan berbicara. Menurutnya, kebebasan berbicara merupakan hak yang harus dilindungi, namun hal ini tidak berarti mengizinkan orang-orang yang mengancam keselamatan orang lain. Anies menegaskan, jika pelaku ancaman tersebut masih di bawah umur, mereka harus mendapatkan pembinaan yang tepat.

“Hal ini harus dijadikan pelajaran, jika terjadi pada anak di bawah umur, mereka harus diberikan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Jika terjadi pada orang dewasa, maka hukum yang berlaku adalah hukum bagi orang dewasa,” kata Anies.

Menurut Anies, belakangan ini banyak orang salah paham dalam memahami kebebasan berbicara. Menurutnya, ancaman keselamatan yang disampaikan melalui perkataan tidaklah dianggap sebagai kebebasan bicara, melainkan sebagai tindakan yang dapat memasuki ranah pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, sebelumnya mengungkapkan bahwa pelaku telah menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya. Hal ini merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut.

READ  Ditanya Warga Mengapa Berani Mengungkap Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud

Pada saat kejadian itu, pihak kepolisian telah menghubungi keluarga pemilik akun media sosial tersebut. Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku telah menghapus akunnya, namun jejak digitalnya masih dapat ditemukan.

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” ujar Yusuf.

“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, Polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Yusuf.

Terkait hal ini, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang telah dibentuk, termasuk saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini.

“Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Kesimpulan

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyambut baik penangkapan pelaku pengancaman terhadap dirinya dan menegaskan bahwa ancaman terhadap keselamatan seseorang adalah tindakan pidana, bukan sekadar masalah kebebasan berbicara. Anies memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas tindakan cepat dalam menemukan pelaku dan memproses hukum terhadap mereka. Ia juga menekankan perlunya pembinaan bagi pelaku yang masih di bawah umur dan mengingatkan bahwa kebebasan berbicara harus dijalankan dengan bertanggung jawab. Polisi terus melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk memastikan langkah selanjutnya terkait kasus ini.