Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu? Simak Daftar Perlengkapannya

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi di mana pemungutan suara dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terdapat beberapa perlengkapan yang diperlukan dan harus tersedia di TPS pada hari pemungutan suara. Apa saja yang ada di TPS Pemilu 2024?

Perlengkapan yang terdapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.

Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara. Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Daftar Perlengkapan yang Ada di TPS Pemilu

Daftar perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:

  • Surat suara dan formulir C1.
  • Alat pencoblos.
  • Kotak suara.
  • Lilin.
  • Ember dan air untuk membasahi jari pemilih.
  • TPS Book.
  • Segel surat suara.
  • Stempel.
  • Spidol.
  • Dokumen pendukung (contohnya Daftar Pemilih Tetap).
  1. Kotak Suara

    Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:

    1. Presiden dan Wakil Presiden
    2. Anggota DPR
    3. Anggota DPD
    4. Anggota DPRD provinsi
    5. Anggota DPRD kabupaten/kota
  2. Surat Suara

    Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:

    1. Presiden dan Wakil Presiden
    2. Anggota DPR
    3. Anggota DPD
    4. Anggota DPRD provinsi
    5. Anggota DPRD kabupaten/kota
  3. Tinta

    Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.

  4. Bilik Pemungutan Suara

    Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

  5. Segel

    Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:

    1. Sampul kertas berisi surat suara
    2. Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
    3. Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
    4. Lubang kotak suara
    5. Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya
  6. Alat untuk Mencoblos Pilihan

    Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

    1. Paku untuk mencoblos
    2. Bantalan atau alas coblos
    3. Meja
  7. TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri)

    TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

READ  Lalu Lintas Padat di Cililitan, Jalur Menuju Cawang

Perlengkapan Lainnya yang Ada di TPS Pemilu

Selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lainnya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:

Berikut adalah daftar perlengkapan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu:

  1. Sampul kertas;
  2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
  3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
  4. Karet pengikat surat suara;
  5. Lem/perekat;
  6. Kantong plastik;
  7. Bolpoin;
  8. Gembok;
  9. Spidol;
  10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
  11. Stiker nomor kotak suara;
  12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
  13. Alat bantu tunanetra.

Kesimpulan

Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum 2024 harus dilengkapi dengan berbagai perlengkapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan tersebut meliputi surat suara, alat pencoblos, kotak suara, lilin, ember dan air untuk membasahi jari pemilih, TPS Book, segel surat suara, stempel, spidol, dokumen pendukung seperti Daftar Pemilih Tetap, serta perlengkapan lainnya seperti sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, dan alat bantu tunanetra. Semua perlengkapan ini penting untuk menjamin kelancaran dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan suara.