indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Baliho caleg merupakan salah satu alat peraga kampanye yang digunakan dalam Pemilu 2024. Namun, penting untuk diketahui bahwa baliho caleg tidak boleh dipasang sembarangan karena terdapat aturan khusus yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemasangan baliho caleg diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan pasang baliho caleg untuk Pemilu 2024.
Aturan Pasang Baliho Caleg
Baliho merupakan salah satu alat peraga kampanye yang digunakan dalam Pemilu 2024. Biasanya, baliho ini berisi foto pasangan capres-cawapres atau calon legislatif (caleg) beserta pesan-pesan politik yang mereka sampaikan.
Baliho juga dianggap sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada peraturan mengenai pemasangan alat kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut ini adalah aturan pemasangan alat kampanye untuk Pemilu 2024.
- Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu harus dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu akan ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye Pemilu di wilayah provinsi
- Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu akan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Etika pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024:
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Tempat Pemasangan Alat Kampanye Pemilu 2024
Sebelumnya, telah disebutkan bahwa baliho caleg atau alat kampanye lainnya hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh aturan KPU. Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi alat kampanye adalah
– Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
Berikut adalah lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang baliho calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah
- Jalan-jalan protokol
- Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik
- Taman dan pepohonan
– Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
Baliho caleg untuk Pemilu 2024 hanya boleh dipasang di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Tempat-tempat tersebut antara lain:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
- Gedung milik pemerintah
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan?
Mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan oleh peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu.
Berikut adalah jadwal agenda kampanye Pemilu 2024.
Pasangan Baliho untuk Caleg dalam Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
- Kampanye media sosial; dan
- Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
– 21 Januari 2024-10 Februari 2024:
Bagian ke-16: Aturan Pasang Baliho Caleg Pemilu 2024, Cek Penjelasannya
Untuk mengampanyekan Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Aturan tersebut meliputi dua hal utama, yaitu kampanye rapat umum dan iklan melalui media massa.
- Kampanye rapat umum: Kampanye ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan atau rapat umum di tempat-tempat yang telah ditentukan. Dalam kampanye ini, Caleg dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat pemilih.
- Iklan media massa: Caleg juga dapat menggunakan media massa sebagai sarana untuk mempromosikan diri. Iklan ini dapat disalurkan melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan media cetak. Dalam iklannya, Caleg dapat memperkenalkan diri serta menyampaikan pendapat, program kerja, atau janji politiknya kepada pemilih.
Dengan memahami aturan pasang baliho ini, diharapkan Caleg dapat melaksanakan kampanye dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks politik, penggunaan media sebagai sarana kampanye sangatlah penting untuk meningkatkan popularitas dan memperkenalkan diri kepada pemilih. Namun, perlu diingat bahwa Caleg juga harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.